Jumat 28 Jun 2024 19:17 WIB

Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara

SYL juga dituntut JPU KPK membayar kewajiban uang pengganti.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi saksi mahkota untuk mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Saksi mahkota merupakan terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.
Foto:

Meyer juga menyebut, SYL sudah memperoleh puluhan miliar selama menjabat sebagai mentan. Tercatat, uang senilai Rp 1,9 miliar di antaranya bahkan digunakan untuk kepentingan istri dan keluarganya. Pemakaian uang tersebut disampaikan JPU KPK saat membacakan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi dan ahli.

 

"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut, untuk dipergunakan kepentingan terdakwa beserta keluarga," kata Meyer. Dia menyebut, pemakaian uang bagi Ayunsri Harahap atau istri SYL yang bersumber dari urunan eselon satu senilai Rp 938.940.000. Penggunaan itu dalam kurun waktu 2020-2023.

 

Selanjutnya, ada penggunaan uang bagi keperluan keluarga SYL seperti kedua anaknya yakni Indira Chunda Thita Syahrul dan Kemal Redindo Syahrul. Bahkan, ada juga untuk cucu dari mantan Mentan tersebut. "Keperluan keluarga terdakwa sebesar total Rp 992.296.746," ujar Meyer. 

 

Lewat dua penggunaan itu, kata Meyer, total uang Kementan yang dipakai SYL bagi keperluan keluargannya mencapai Rp 1.931.236.746.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement