Sabtu 29 Jun 2024 05:00 WIB

Dituntut 12 Tahun, Begini Dalih SYL yang Singgung Pidato Presiden Jokowi

SYL mengeklaim, segala tindakannya di Kementan bukan atas kepentingan pribadi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
JPU KPK menyiapkan berkas surat tuntutan untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebelum dimulainya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Foto: Republika/Prayogi
JPU KPK menyiapkan berkas surat tuntutan untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebelum dimulainya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menolak habis-habisan tuntutan yang dialamatkan jaksa KPK kepadanya. SYL mengeklaim, segala tindakannya di Kementan bukan atas kepentingan pribadi.

Hal tersebut dikatakan SYL pascamenghadiri sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat (28/6/2024). Jaksa KPK menuntut SYL dengan hukuman penjara 12 tahun.

Baca Juga

"Sekarang saya dituntut 12 tahun, itu langkah extraordinary (luar biasa). Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya," kata SYL kepada awak media, Jumat (28/6/2024).

SYL mengingatkan segala kebijakan dan tindakannya yang dipermasalahkan KPK terjadi di masa Covid-19. Saat itu, SYL menyebut Indonesia mengalami ancaman krisis pangan.