REPUBLIKA.CO.ID, Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap fakta baru terkait perkara dugaan korupsi proyek rumah dengan uang muka atau down payment Rp 0. Saksi Indra Arharrys, mengatakan harga pembelian tanah untuk proyek tersebut sengaja dinaikkan (mark up) menjadi Rp 322 miliar.
Indra, yang merupakan mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) itu, menjelaskan peningkatan harga dengan sengaja dilakukan agar harga tanah yang dilaporkan bisa di atas harga pembelian dari PT Adonara Propertindo, yakni Rp 291,04 miliar.
"Pembelian tanah 41.876 meter persegi untuk proyek tersebut dilaporkan dengan harga di atas transaksi," ujar Indra dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/7/2024).
Indra mengungkapkan perubahan harga tanah proyek rumah DP Rp 0 dengan sengaja tersebut telah dilaporkan kepada mantan Direktur Utama PPSJ, Yoory Corneles. Indra pun bercerita pada awalnya pihaknya membeli tanah tersebut dari PT Adonara Propertindo senilai Rp 291,04 miliar atau Rp 6,95 juta per meter persegi, dengan uang muka yang diserahkan senilai Rp71,5 miliar.
Namun, penyerahan uang muka itu, kata dia, diberikan tanpa ada lampiran penilaian (appraisal) dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Tetapi saat adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Indra menuturkan terdapat kewajiban menyertakan lampiran penilaian dari KJPP untuk laporan pembelian tanah tersebut, sehingga pihaknya meminta KJPP Wisnu Junaidi mengurus penilaian yang diperlukan.
Kendati demikian saat KJPP Wisnu Junaidi melakukan penaksiran, ia mengungkapkan tercatat harga riil tanah proyek itu sebesar Rp 4 juta per meter persegi atau totalnya Rp167,5 miliar, dengan menggunakan metode pasar. Lantaran realisasi harga tanah yang dibeli dari PT Adonara Propertindo berbeda dengan harga riil tanah berdasarkan metode pasar, KJPP memberikan saran agar penaksiran harga tanah dilakukan dengan metode pendapatan dengan pendekatan nilai investasi.
"Dikasih alternatif dengan metode itu agar harganya di atas transaksi dalam laporan," tuturnya.
Dengan alternatif metode tersebut, sambung dia, nilai tanah proyek rumah DP Rp 0 itu pun dicatat dengan harga sebesar Rp 322 miliar atau Rp 7,87 juta per meter persegi dalam laporan penilaian yang diserahkan kepada BPK.