Selasa 02 Jul 2024 14:26 WIB

Ini Lima Tindakan Penyidik Polda Jabar yang Dipersoalkan Kuasa Hukum Pegi di Praperadilan

Sidang praperadilan yang diajukan pihak Pegi kembali berlangsung di PN Bandung.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Mas Alamil Huda
Tim kuasa hukum Polda Jabar tengah memberikan jawaban atas gugatan kuasa hukum Pegi Setiawan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Sidang praperadilan yang diajukan pihak Pegi Setiawan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024). Sidang tersebut digelar menyoal penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menyatakan, ada lima tindakan penyidik Polda Jawa Barat yang dipersoalkannya di praperadilan :

Baca Juga

1. Penyitaan dua unit sepeda motor pada 2016

Yaitu sepeda motor Suzuki Smash warna ungu milik Pegi Setiawan dan sepeda motor Yamaha Jupiter milik pamannya Pegi Setiawan.

‘’Penyitaan dua unit sepeda motor itu dilakukan tanpa adanya penetapan pengadilan. Hal tersebut melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, sehingga penyitaan dua unit sepeda motor pada tahun 2016 tersebut tidak sah,’’ tegas Toni, Selasa (2/7/2024).

2. Penetapan daftar pencarian orang (DPO) yang melanggar prosedur

Pada 14 Mei 2024, Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang DPO yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

Khusus Pegi alias Perong, ciri-ciri yang disebutkan rambutnya keriting, umur 30 tahun pada 2024 dan tempat tinggal di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

‘’Yang ditangkap saat ini adalah Pegi Setiawan dengan ciri-ciri berbeda dengan Pegi alias Perong sesuai ciri-ciri DPO Polda Jawa Barat,’’ ucap Toni.

Saat penetapan DPO Pegi alias Perong tersebut, status Pegi Setiawan belum tersangka. Karenanya, penetapan DPO oleh Polda Jawa Barat bertentangan dengan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menyatakan bahwa tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya, dicatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dibuatkan surat pencarian orang.

‘’Sejak 2016, Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil oleh kepolisian dan tidak pernah diperiksa terkait perkara pembunuhan Vina-Eky Cirebon,’’ kata Toni.

3. Penangkapan Pegi Setiawan

Pegi Setiawan ditangkap pada 21 Mei 2024 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Saat Pegi Setiawan ditangkap, status Pegi Setiawan belum tersangka.

‘’Hal itu bertentangan dengan Pasal 17 KUHAP yang menyatakan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup,’’ tukas Toni.

Toni mengungkapkan, untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup, maka seharusnya dilakukan penyidikan terlebih dahulu. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP.

‘’Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa dalam tahap penyidikan sehingga penangkapan Pegi Setiawan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup,’’ kata Toni.

photo
Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

Baca poin keempat dan lima di halaman selanjutnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement