Selasa 02 Jul 2024 14:59 WIB

Beda dengan Kapolda Sumbar, Kapolri Tegaskan Kasus Kematian Anak AM Belum Ditutup

Kapolri meminta Bareskrim untuk melakukan supervisi penanganan kasus tersebut.

Rep: Antara/Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Foto: republika
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan penanganan kasus tewasnya siswa SMP bernama Afif Maulana di Kuranji, Padang, ditangani secara profesional dan transparan melibatkan Bareskrim Polri, pengawas internal Mabes Polri dan pengawas eksternal. Ia menegaskan kasus belum ditutup. 

Menurut Sigit, pihak pengawas internal Polri sudah turun ke Polda Sumatera Barat, untuk mengecek penanganan kasus itu, termasuk pemeriksaan 17 anggota satuan Sabhara Polda Sumbar yang diduga melakukan pelanggaran menyebabkan Afif Maulana meninggal dunia.  
 
"Sudah turun dari Mabes, tim Itwasum, Propam untuk cek penyidikan dan proses yang dilakukan," kata Sigit kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/7/2024).
 
Selain dari internal Polri, kata Sigit, kasus ini juga turut diawasi oleh pengawas eksternal kepolisian seperti Kompolnas. "Termasuk Kompolnas juga turun untuk mengecek," katanya.
 
Jenderal polisi bintang empat itu juga memastikan kasus tersebut belum ditutup seperti yang disampaikan oleh Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono. Sebelumnya Kapolda menyatakan Afif tewas karena mengalami patah tulang, akibat melompat dari jembatan.
 
Mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan proses etik atas 17 anggota Polri yang diduga terlibat kasus Afif, menjadi bukti transparansi Polri. "Kasus proses etik menunjukkan kami tidak ada yang ditutupi dan bila ada kasus pidana juga akan ditindaklanjuti," kata Kapolri.
 
Selain itu, Sigit juga meminta Bareskrim Polri untuk melakukan supervisi penanganan kasus dugaan pidana dalam kasus tewasnya Afif Maulana. "Tim Bareskrim juga sudah kami minta untuk supervisi," katanya.
 
 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement