REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Misteri kasus kematian anak di bawah umur, Afif Maulana, menjadi perhatian publik. Terlebih, LBH Padang, menemukan banyak kejanggalan dalam peristiwa kematian Afif yang juga merupakan seorang kader Muhammadiyah ini.
Indira Suryani, Direktur LBH Padang, meyakini jika Afif tewas setelah dianiaya anggota Sabhara Polda Sumbar pada Ahad (9/6/2024) lalu. Kasus kematian anak AM dan penyiksaan anak-anak pelajar di Padang ini, sebetulnya sudah menemukan 17 orang personel Sabhara Polda Sumbar sebagai terduga pelaku.
Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal (Irjen) Suharyono bersama Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Purn Benny Mamoto yang mengumumkan sendiri, pada Kamis (27/6/2024) para terduga pelaku pelanggaran tersebut. Akan tetapi pada Ahad (30/6/2024) kemarin, Kapolda Irjen Suharyono malah menyatakan akan menutup kasus kematian anak AM tersebut.
Meski demikian, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Bareskrim Mabes Polri melakukan supervisi dalam pengusutan kematian Afif. Perintah Jenderal Sigit menyusul belum terangnya pengungkapan matinya pelajar SMP Muhammadiyah-5 Padang itu.
Adanya dugaan upaya menutup-nutupi kasus kematian pelajar SMP Muhammadiyah 5 tersebut sebenarnya tidak sesuai dengan ajaran Islam. Allah SWT melarang seseorang menyembunyikan kebenaran yang telah datang. Bahkan Allah juga menyebutkan ancaman bagi mereka yang melanggarnya.
Begitu banyak ayat-ayat Alquran yang bertebaran menjelaskan terkait larangan menyembunyikan kebenaran dan kesaksian. Berikut sepuluh ayat Alquran tersebut.
Halaman selanjutnya...