REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hasil autopsi ulang terkait penuntasan hukum kasus kematian pelajar SMP Muhammadiyah 5 di Kota Padang, Afif Maulana (AM) belum diumumkan. Pusat Pimpinan (PP) Muhammadiyah meminta Polda Sumatera Barat (Sumbar) segera mengumumkan hasil ekshumasi yang dilakukan oleh Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) terhadap jasad bocah 13 tahun itu, untuk dilanjutkan dengan penyidikan hukum.
Kuasa Hukum Keluarga AM, Ikhwan Fahrojih mengatakan, lebih dari sebulan setelah dilakukan ekshumasi, hasil autopsi ulang jasad anak AM belum juga diumumkan. Pihak keluarga, pun Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah, belum ada menerima apa kesimpulan dari autopsi ulang tersebut. Padahal, kata Ikhwan, PDFMI dan Polda Sumbar berjanji untuk segera mengumumkan.
“Laporan ekshumasi jenazah almarhum Afif Maulana, sangat penting dan ditunggu-tunggu masyarakat yang mendambakan negara ini, bebas dari segala bentuk kekerasan, utamanya terhadap anak,” kata Ikhwan saat konfrensi pers di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Ikhwan mengatakan, LBH AP PP Muhammadiyah, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan lembaga-lembaga perlindungan hukum, serta pegiat sipil lainnya, sudah menyurati PDFMI, pun juga Polda Sumbar untuk meminta hasil dari autopsi ulang.
Akan tetapi, kata Ikhwan, surat permintaan terkait apa hasil dari autopsi ulang jasad anak AM tersebut, pun belum ada tanggapan. LBH AP PP Mhammadiyah khawatir, lamanya mengumumkan hasil autopsi ulang jasad anak AM tersebut, berujung pada bentuk manipulasi, dan tak terangnya proses hukum atas kematian anak AM. Karena itu, kata Ikhwan, LBH AP PP Muhammadiyah meminta agar PDFMI untuk segera mengumumkan hasil autopsi. Dan meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, segera memerintahkan agar Polda Sumbar untuk menuntaskan kasus kematian anak AM tersebut.
“Polri harus senantiasa mengedepankan profesionalisme dan objektivitas dalam tindak lanjut proses hukum terhadap kematian tak wajar yang dialamai anak Afif Maulana. Serta melakukan evaluasi secara total atas pengusutan praktik-praktik kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian untuk penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia,” ujar Ikhwan.
Ada dua versi penyebab kematian Afif, pada Ahad (9/6/2024) lalu. Kapolda Sumbar Irjen Suharyono, dalam penyampaian resmi pihaknya meyakini, Afif tewas lantaran terpeleset, jatuh melompat dari ketinggian lebih dari 20-an meter di Jembatan Kuranji saat akan ditangkap kepolisian, pada Ahad (9/6/2024) subuh. Bocah tersebut, dikatakan Suharyono, salah-satu dari 18 anak-anak remaja yang ditangkap oleh Sabhara Polda Sumbar, pada saat pencegahan aksi tawuran di Kota Padang. Dan Afif, diyakini oleh Kapolda, adalah salah-satu pelajar yang diduga akan tawuran.
Keyakinan Kapolda setelah tim penyidik membongkar isi percakapan WhatsApp (WA) dari Hp Afif. “Dan itu baru bikin kami kaget, wah, ternyata Afif (AM) itu sudah ada percakapan dengan Adithya (A) itu memang yang mengajak tawuran itu, malah Afif Maulana (AM) itu,” ujar Kapolda.
Penyidik juga mendapati foto Afif, yang memegang pedang panjang, yang dikirimkan ke Hp temannya untuk mengajak tawuran. “Menggambarkan bahwa Afif, sedang membawa pedang, jam 10 (8/6/2024) itu menanyakan dulu ke Adithya, ‘ada tawuran nggak malam ini’,” begitu ungkap Suharyono.
Tetapi, pihak keluarga berkeras, Afif bukan pelaku tawuran. LBH Padang, pun mendapati bukti-bukti, bahwa tak ada tawuran pada Sabtu (8/6/2024), sampai Ahad (9/6/2024) subuh. Dari investigasi yang dilakukan LBH Padang, meyakini Afif tewas karena digebukin, dan disiksa oleh aparat kepolisian pada saat melakukan patroli. Dan meyakini, Afif sempat ditangkap lalu mendapatkan penyiksaan di Polsek Kuranji. LBH Padang meyakini dugaan tersebut karena berhasil melakukan wawancara langsung terhadap anak-anak remaja lain, yang turut ditangkap, dan mendapat penyiksaan dari kepolisian, pada Sabtu (8/6/2024) malam, dan Ahad (9/6/2024) dini hari waktu itu.
LBH Padang juga menguatkan dugaan penyebab kematian Afif itu, setelah melihat dokumentasi jenazah Afif, yang ditemukan oleh warga mengambang tak bernyawa di aliran dangkal Sungai Batang di bawah Jembatan Kuranji Kota Padang, pada Ahad (9/6/2024) siang. LBH Padang mengidentifikasi pada jenazah Afif terdapat luka-luka lebam yang hanya di bagian kiri, dan di bagian perwajahan. Dari dokter bedah forensik, juga dikatakan, jasad Afif mengalami patah tulang paru-paru. LBH Padang meyakini luka-luka tersebut akibat penyiksaan oleh pihak kepolisian pada saat pencegahan tawuran, dan saat pemeriksaan di Polsek Kuranji.
Dua versi penyebab kematian Afif tersebut, hingga kini belum ada kepastian hukum. Sementara Kapolda Sumbar, sudah menyatakan adanya 17 personel Sabhara Polda Sumbar yang bersalah melakukan pelanggaran etik, dan disiplin pada saat melakukan patroli pencegahan tawuran pada malam, hingga subuh hari ketika itu. Dan pihak keluarga tak terima jika para anggota kepolisian tersebut, cuma dijerat dengan etik. Bersama LBH Padang, pihak keluarga mendesak Polda Sumbar mengusut pidana penyebab kematian Afif tersebut. Namun hingga kini pengusutan pidana terkait kematian Afif tersebut tak juga dilakukan.
Pada Kamis (8/8/2024) lalu, Polda Sumbar meminta PDFMI melakukan ekshumasi, untuk dilakukan autopsi ulang terhadap jasad AM. Proses kedokteran tersebut, sebagai proses hukum untuk pengusutan penyebab pasti kematian Afif. Ekshumasi dilakukan setelah LBH Padang, PP Muhammadiyah, Komnas HAM, KPAI, dan pihak-pihak pegiat sipil lainnya mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas penyebab kematian Afif. Lembaga-lembaga eksternal meyakini, bocah 13 tahun itu meninggal dunia karena menjadi korban kekerasan kepolisian pada saat melakukan pencegahan aksi tawuran di Kota Padang.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement