REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--- Kartini ibu Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam tidak bisa menyembunyikan rasa bahagia setelah mendengar hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan penetapan tersangka Pegi tidak sah. Ia pun meluapkan kebahagiannya dengan menangis sejadinya.
"Alhamdulillah hirobbil alamin, saya berterima kasih kepada tim, kepada masyarakat Indonesia yang telah mendukung Pegi Setiawan," ujar Kartini yang mengaku tak henti-hentinya menangis di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Kartini mengatakan, anaknya saat ini telah terbukti tidak bersalah. Ia pun ingin segera berkumpul dengan keluarganya. "Sudah terbukti kalau anak saya tidak bersalah. Senang sekali. Saya bisa berkumpul dengan anak-anak saya," paparnya.
Asep Muhidin kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku bersyukur hakim tunggal Eman Sulaeman memutus mengkabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Ia selanjutnya akan bersama-sama ke Polda Jabar untuk menjemput Pegi Setiawan.
"Pada intinya alhamdulillah hari ini majelis hakim telah memutus bahwa praperadilan kami ini diterima. Sesuai dengan hasil rempukan semalam, bahwa hari ini juga kami akan menjemput pegi ke Polda Jabar," katanya.
Secara hukum, ia mengatakan setelah hakim tunggal menetapkan putusan maka sudah berlaku. Oleh karena itu pihaknya akan menjemput Pegi Setiawan ke Polda Jabar.
"Terima kasih kepada doanya untuk kebebasan Pegi Setiawan. Kebebasan Pegi Setiawan ini bukan murni untuk pegi Setiawan tapi kebebasan untuk bangsa Indonesia," kata dia.
Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Total berkas putusan yang dibacakan hakim tunggal mencapai 115 halaman.
"Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ucap dia di ruang satu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).