Rabu 10 Jul 2024 06:50 WIB

Praperadilan Pegi Dikabulkan, Mahfud MD: Sejak Awal Kasus Ini Picu Kesan Konspiratif

Mahfud memuji putusan hakim yang mengabulkan Praperadilan Pegi Setiawan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Guru Besar Hukum Tata Negara UII Mahfud MD
Foto:

"Nah, di dalam prinsip hukum pidana itu ada adagium lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada Anda menghukum satu orang saja yang tidak bersalah, itu sangat jahat menghukum orang yang tidak jelas kesalahannya," kata Mahfud.

 

Sebelumnya, penetapan status tersangka kepada Pegi Setiawan yang sempat disebut terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, Jawa Barat, dibatalkan. Putusan ini dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung.

 

Hakim Eman menyatakan, penetapan Pegi sebagai tersangka dengan surat ketetapan Nomor SK/90/VRes1224/2024 pada 221 Mei 2024 tidak sah dan batal demi hukum. Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

 

Selain itu, PN Bandung memerintahkan kepada termohon yaitu Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan kepada termohon, Pegi Setiawan. Lalu, memerintahkan termohon melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula. 

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement