Kamis 18 Jul 2024 09:41 WIB

Kasus 51 Siswa Dibatalkan Masuk SMA Negeri, Disdik: Bisa Bersekolah di Swasta

Sebanyak 51 siswa sudah diterima SMAN di Depok jalur prestasi rapor, tapi dibatalkan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Sutarno.
Foto:

Disdik Jawa Barat (Jabar) membatalkan penerimaan 51 CPD tingkat SMAN Kota Depok pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap II melalui jalur prestasi rapor. Plt Kepala Kantor Cabang Disdik Jabar Wilayah II Kota Bogor-Depok, Abur Mustikawanto membenarkan kasusnya karena adanya perubahan nilai rapor jadi lebih tinggi dari nilai sebenarnya, dilakukan oleh pihak SMP.

Abur menjelaskan nantinya kekosongan calon peserta didik akan diisi di peringkat bawahnya. "Mekanismenya seperti itu," jelasnya. Sebanyak 51 CPD yg dibatalkan terdapat pada 8 satuan pendidikan di Kota Depok, yaitu SMAN 1 (21 CPD), SMAN 2 (1 CPD), SMAN 3 (5 CPD), SMAN 4 (1 CPD), SMAN 5 (4 CPD), SMAN 6 (8 CPD), SMAN 12 (5 CPD), dan SMAN 14 (2 CPD).

Menurut Abur, kasus itu diawali pemeriksaan nilai oleh Tim Pengawasan PPDB Jabar bersama Panitia PPDB SMAN 1. Setelah dicocokkan antara nilai rapor yang diunggah CPD dengan buku rapor, tidak ditemukan perbedaan nilai rapor. Hal itu yang menjadikan CPD tersebut diterima pada 8 SMAN di Kota Depok.

Selanjutnya, tim Itjen Kemdikudristek melakukan verifikasi nilai rapor melalui aplikasi E-Rapor. Trrnyata nilai buku rapor yang dipegang siswa dan buku nilai yang dipegang pihak sekolah, terdapat perbedaan nilai. Yang sebenarnya adalah nilai e-Rapor lebih rendah dari buku rapor dan buku nilai rapor di SMPN 19 atau istilahnya cuci rapor.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement