Disdik Jawa Barat (Jabar) membatalkan penerimaan 51 CPD tingkat SMAN Kota Depok pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap II melalui jalur prestasi rapor. Plt Kepala Kantor Cabang Disdik Jabar Wilayah II Kota Bogor-Depok, Abur Mustikawanto membenarkan kasusnya karena adanya perubahan nilai rapor jadi lebih tinggi dari nilai sebenarnya, dilakukan oleh pihak SMP.
Abur menjelaskan nantinya kekosongan calon peserta didik akan diisi di peringkat bawahnya. "Mekanismenya seperti itu," jelasnya. Sebanyak 51 CPD yg dibatalkan terdapat pada 8 satuan pendidikan di Kota Depok, yaitu SMAN 1 (21 CPD), SMAN 2 (1 CPD), SMAN 3 (5 CPD), SMAN 4 (1 CPD), SMAN 5 (4 CPD), SMAN 6 (8 CPD), SMAN 12 (5 CPD), dan SMAN 14 (2 CPD).
Menurut Abur, kasus itu diawali pemeriksaan nilai oleh Tim Pengawasan PPDB Jabar bersama Panitia PPDB SMAN 1. Setelah dicocokkan antara nilai rapor yang diunggah CPD dengan buku rapor, tidak ditemukan perbedaan nilai rapor. Hal itu yang menjadikan CPD tersebut diterima pada 8 SMAN di Kota Depok.
Selanjutnya, tim Itjen Kemdikudristek melakukan verifikasi nilai rapor melalui aplikasi E-Rapor. Trrnyata nilai buku rapor yang dipegang siswa dan buku nilai yang dipegang pihak sekolah, terdapat perbedaan nilai. Yang sebenarnya adalah nilai e-Rapor lebih rendah dari buku rapor dan buku nilai rapor di SMPN 19 atau istilahnya cuci rapor.