Senin 22 Jul 2024 17:38 WIB

Ini Daftar Aset Harvey Moeis yang Disita Kejagung, Nilainya Capai Ratusan Miliar Rupiah

Berkas perkara Harvey Moies hari ini dilimpahkan ke penuntutan untuk disidangkan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Petugas menata barang bukti saat pelimpahan tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2024). Kejaksaan Agung kembali melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua tersangka yaitu Crazy Rich Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis beserta barang bukti perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam kesempatan itu ditampilkan pula tumpukan uang tunai, tas bermerek, perhiasan hingga mobil mewah sebagai barang bukti.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas menata barang bukti saat pelimpahan tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2024). Kejaksaan Agung kembali melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua tersangka yaitu Crazy Rich Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis beserta barang bukti perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam kesempatan itu ditampilkan pula tumpukan uang tunai, tas bermerek, perhiasan hingga mobil mewah sebagai barang bukti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Aset-aset milik tersangka Harvey Moeis (HM) yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara korupsi penambangan timah di Bangka Belitung diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam pelimpahan berkas perkara yang menjerat suami aktris Sandra Dewi (SD) itu terungkap sejumlah aset yang disita dari beragam bentuk mulai tanah beserta bangunan, sampai mobil mewah, juga uang tunai, dan perhiasan-perhiasan.

Berkas perkara tersangka Harvey, dilimpahkan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), pada Senin (22/7/2024). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, selain melimpahkan tanggung jawab tersangka, penyidik juga menyerahkan aset-aset sitaan yang menjadi barang bukti kepada tim JPU.

Baca Juga

Aset-aset sitaan tersebut, kata Harli, merupakan barang-barang bukti terkait tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Harvey. Harli mengatakan, ada tujuh jenis aset sitaan yang diserahkan tanggung jawabnya kepada JPU. Di antaranya, 11 bidang tanah beserta bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan (Jaksel), Jakarta Barat (Jakbar), dan Tangerang-Banten.

“Empat bidang tanah, dan bangunan berada di wilayah Jaksel, lima bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakbar, juga dua bidang tanah dan bangunan yang berada di wilayah hukum Tangerang-Banten,” ujar Harli di Kejari Jaksel, pada Senin (22/7/2024).

Harli tak menjelaskan berapa total luas 11 bidang tanah beserta bangunan tersebut. Namun Kejakgung pada Senin (8/7/2024) lalu, pernah merilis total lima tanah dan bangunan milik Harvey di Kebayoran Baru-Jaksel, dan Grogol Utara-Jakbar yang disita Jampidsus seluas lebih dari 1.000 meter persegi.

Harli melanjutkan, penyidik juga menyerahkan tanggung jawab pengamanan delapan mobil milik tersangka Harvey yang sita penyidik kepada JPU.

Nilainya ditaksir total mencapai antara Rp 20 sampai Rp 40-an miliar. Di antaranya, dua unit mobil sport Ferrari 458 Speciale 2015, dan Ferrari 360 Challenge Stradale, satu unit sedan balap Mercedes Benz AMG SLG GT, satu unit Porsche, satu unit sedan pabrikan Inggris Rolls Royce Cullinan, dan Mini Cooper, satu unit SUV Lexus RX300, serta satu unit Minivan Toyota Vellfire 2.5 G.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement