Rabu 24 Jul 2024 21:54 WIB

Sidang Perdana PK, Kuasa Hukum Saka Tatal Ajukan Sepuluh Bukti Baru Ini

Kuasa hukum Vina dan Eky meninggal akibat kecelakaan, bukan karena pembunuhan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky, telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (24/7/2024). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan Memori PK dan Penambahan Memori PK.

Berkas Memori PK dan Penambahan Memori PK itu kemudian diterima oleh majelis hakim PN Cirebon. Selanjutnya, berkas tersebut akan dikirimkan kepada Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga

Tim kuasa hukum Saka Tatal juga mengajukan sepuluh  novum atau bukti baru dalam kasus tersebut.  Mereka yakin Vina dan Eky meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, dan bukan akibat pembunuhan dan perkosaan. ‘’Ada sepuluh novum, bukti terbaru yang kita ajukan, kita yakinkan ini adalah kecelakaan,’’ ujar salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti, saat ditemui usai persidangan,.

Adapun novum-novum itu di antaranya adalah :