REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky, telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (24/7/2024). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan Memori PK dan Penambahan Memori PK.
Berkas Memori PK dan Penambahan Memori PK itu kemudian diterima oleh majelis hakim PN Cirebon. Selanjutnya, berkas tersebut akan dikirimkan kepada Mahkamah Agung (MA).
Tim kuasa hukum Saka Tatal juga mengajukan sepuluh novum atau bukti baru dalam kasus tersebut. Mereka yakin Vina dan Eky meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, dan bukan akibat pembunuhan dan perkosaan. ‘’Ada sepuluh novum, bukti terbaru yang kita ajukan, kita yakinkan ini adalah kecelakaan,’’ ujar salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti, saat ditemui usai persidangan,.
Adapun novum-novum itu di antaranya adalah :