Kamis 25 Jul 2024 06:54 WIB

Pemprov Banten Tegaskan Usut Dugaan Kebocoran Pajak Air Permukaan

Gubernur Banten telusuri lokasi kejadian yang ada di temuan BPK.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.
Foto: Pemprov Banten
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan pihaknya mengusut dugaan kebocoran pajak air permukaan di wilayahnya, yang berakibat pada penurunan pendapatan asli daerah.

Hal tersebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan pajak air permukaan di Banten yang belum maksimal, terutama pada 17 perusahaan pengguna air di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.

Baca Juga

Al Muktabar di Serang, Rabu mengatakan pihaknya sedang menelusur ke lokasi kejadian yang tertuang dalam temuan BPK.

"Saya juga sudah mendengar itu dan kita telusuri terus sekarang, dan bila ada hal yang terkait dengan itu dan kita dapat bukti-bukti yang cukup, maka kita akan melakukan penegakan hukum," ujar Al Muktabar menegaskan.

Bahkan Al Muktabar mengatakan tidak akan segan memberi sanksi hingga pemberhentian jika pelakunya merupakan aparatur sipil negara.

Ia menjelaskan pajak air permukaan tersebut merupakan upaya intensifikasi dalam peningkatan pendapatan asli daerah.

Selain itu, Pemprov Banten juga terdapat upaya ekstensifikasi peningkatan pendapatan daerah dengan pajak bangsa asing, serta pajak alat berat.

"Itu sedang kita optimalkan bagian untuk tahap ini, dia tergolong ekstensifikasi pendapatan baru dari komoditi-komoditi atau sektor-sektor untuk bisa menjadi penghasilan provinsi," kata dia.

Sebelumnya, temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 29.B/LHP/XVIII.SRG/04/2024 atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2023. menyatakan adanya adanya pengelolaan pajak air permukaan yang belum maksimal.

Dalam laporan tersebut disebutkan 17 perusahaan di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang yang memanfaatkan air permukaan di wilayah sungai belum dipungut pajak. Alasannya, karena perusahaan tersebut belum mengantongi Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement