Jumat 26 Jul 2024 19:20 WIB

Kejakgung Tangkap Anggota DPR Setelah Operasi Wajah dari Vietnam

Ujang Iskandar ditangkap di Terminal-3 Bandara Soekarno-Hatta.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Kejaksaan Agung Jebloskan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Nasdem Ujang Iskandar ke Sel Tahanan.
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Kejaksaan Agung Jebloskan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Nasdem Ujang Iskandar ke Sel Tahanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menangkap anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ujang Iskandar (UI), pada Jumat (26/7/2024). Tim Kejakgung menangkap politikus Partai Nasdem tersebut terkait dengan perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar mengatakan, Ujang Iskandar ditangkap di Terminal-3 Bandara Soekarno-Hatta, sekitar Pukul tiga sore tadi.

Baca Juga

“Ya, ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan setelah yang bersangkutan kembali dari Vietnam,” begitu kata Harli melalui pesan singkat, Jumat (26/7/2024).

Dari informasi tim penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ujang Iskandar ditangkap setelah melakukan operasi wajah di Vietnam beberapa waktu lalu. Namun begitu Kapuspenkum Harli, belum menjelaskan kasus yang menjerat Ujang Iskandar, politikus dari Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng) itu. “Nanti akan kita rilis,” begitu kata Harli.

Ujang Iskandar, sebetulnya politikus baru di Gedung DPR. Politikus Nasdem itu melaju ke Senayan pada Mei 2023 lalu menggantikan Ary Egahni yang dipecat dari DPR lantaran tersandung kasus hukum juga. Ujang, selama ini dikenal sebagai Bupati Kotawaringn Barat dua periode 2005-2015.

Namun saat dijebloskan ke mobil tahanan Kejakgung, Ujang Iskandar sempat membantah dirinya berada di Vietnam untuk operasi permak wajah. “Saya ke Vietnam tidak operasi,” kata Harli. Namun dia, juga bungkam soal apa urusannya ke Vietnam. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement