REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukum menyedot lemak turut menjadi perhatian dan respons dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Pasalnya, baru-baru ini viral seorang perempuan asal Medan berinisial ENS (30 tahun) meninggal dunia usai menjalani operasi sedot lemak di salah satu klinik kecantikan di Depok, Jawa Barat.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda mengatakan, secara khusus memang belum ada fatwa MUI terkait hukum sedot lemak. Meski demikian, menurut dia, fatwa senada telah ada seperti fatwa MUI tentang transplantasi dan fatwa tentang suntik botox.
"Di mana dapat disimpulkan bahwa operasi bedah terhadap anggota tubuh pada dasarnya dilarang karena itu menyakiti," ujar Kiai Miftah saat dihubungi Republika, Selasa (30/7/2024). "Tetapi jika ada keadaan yang darurat atau kebutuhan mendesak maka itu diperbolehkan," ucap dia.
Menurut Kiai Miftah, di antara keadaan darurat atau kebutuhan mendesak tersebut adalah untuk tujuan pengobatan atau mendapatkan keadaan tubuh seseorang lebih sehat."Kebolehan tersebut tentu dengan syarat yang ketat seperti harus dilakukan oleh tenaga yang kompeten sehingga dapat dihindari efek yang membahayakan jiwa," kata dia.
Dia pun mengungkapkan sejumlah dalil Alquran dan hadits yang bisa menjadi keharaman menyedot lemak dalam Islam. Di antaranya adalah sebagai berikut:
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Artinya: "....Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS An-Nisa' [4]:29).
Dalam hadits, Nabi Muhammad SAW juga bersabda:
“Barangsiapa menjatuhkan dirinya dari sebuah gunung sehingga membunuh dirinya, maka di dalam neraka jahannam dia (juga) menjatuhkan dirinya dari sebuah gunung. Dia akan tinggal di dalam neraka Jahannam selama-lamanya. Barangsiapa meminum racun sehingga membunuh dirinya, maka racunnya akan berada di tangannya. Dia akan meminumnya di dalam neraka Jahanam. Dia tinggal di dalam neraka Jahanam selama-selamanya. Barangsiapa membunuh dirinya dengan besi, maka besinya akan berada di tangannya. Di dalam neraka Jahanam ia akan menikam perutnya. Dia akan tinggal di dalam neraka Jahanam selama-lamanya”. (HR Bukhari dan Muslim).
Tidak hanya mengungkapkan dalil Alquran, Kiai Miftah juga menyebutkan beberapa kaidah fikih, yaitu: “Kemudharatan harus dihilangkan”, “Kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan”, “Dalam keadaan dharurat diperbolehkan melakukan yang dilarang”, “Keperluan mendesak itu dapat menduduki posisi darurat baik secara umum maupun secara khusus.