Selasa 30 Jul 2024 18:50 WIB

Apa Kata MUI tentang Hukum Sedot Lemak yang Dilakukan Almarhumah Selebgram ENS?

Baru-baru ini viral seorang selebgram meninggal dunia usai operasi sedot lemak.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
ILUSTRASI Sedot lemak.
Foto: dok needpix
ILUSTRASI Sedot lemak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukum menyedot lemak turut menjadi perhatian dan respons dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Pasalnya, baru-baru ini viral seorang perempuan asal Medan berinisial ENS (30 tahun) meninggal dunia usai menjalani operasi sedot lemak di salah satu klinik kecantikan di Depok, Jawa Barat.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda mengatakan, secara khusus memang belum ada fatwa MUI terkait hukum sedot lemak. Meski demikian, menurut dia, fatwa senada telah ada seperti fatwa MUI tentang transplantasi dan fatwa tentang suntik botox.

Baca Juga

"Di mana dapat disimpulkan bahwa operasi bedah terhadap anggota tubuh pada dasarnya dilarang karena itu menyakiti," ujar Kiai Miftah saat dihubungi Republika, Selasa (30/7/2024). "Tetapi jika ada keadaan yang darurat atau kebutuhan mendesak maka itu diperbolehkan," ucap dia. 

Menurut Kiai Miftah, di antara keadaan darurat atau kebutuhan mendesak tersebut adalah untuk tujuan pengobatan atau mendapatkan keadaan tubuh seseorang lebih sehat."Kebolehan tersebut tentu dengan syarat yang ketat seperti harus dilakukan oleh tenaga yang kompeten sehingga dapat dihindari efek yang membahayakan jiwa," kata dia.