REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Viral di media sosial nasib tragis yang dialami seorang perempuan asal Medan berinisial ENS (30 tahun). ENS yang merupakan selebgram diketahui meninggal dunia usai menjalani operasi sedot lemak di salah satu klinik kecantikan di Depok, Jawa Barat. Jasad ENS sudah dikebumikan di Langkat, Sumatra Utara. Saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami kasus tersebut.
Praktik sedot lemak juga menjadi salah satu pembahasan dalam perspektif syariah. Ismail Marhaba dalam Al-Bunuk ath-Tibbiyyah al-Basyariyyah wa Akhamuha al-Fiqhiyyah, menegaskan, tak sembarang metode pengurangan ataupun penambahan berat badan dianggap sah dalam kaidah syariah.
Salah satunya yang dipersoalkan ialah sedot ataupun suntik lemak. Metode ini dilakukan dengan pengurangan ataupun penambahan lemak di bagian tertentu yang diinginkan.
Ia menguraikan, jika sedot ataupun suntik lemak tetap dilakukan dengan cara operasi, padahal memungkinkan untuk ditempuh dengan cara alami lainnya maka hukumnya tidak boleh. Ini seperti dinukilkan oleh para pakar fikih kontemporer, seperti Prof Mahmud Ali as-Sarthawi dalam bukunya Hukm at-Tasyrikh wa jarahat at tajmil.