Selasa 30 Jul 2024 09:08 WIB

Selebgram Meninggal Usai Operasi di Klinik Kecantikan, Apa Hukum Sedot Lemak dalam Islam?

Penyedotan lemak dengan operasi dinilai boleh untuk pengobatan, bukan kecantikan.

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Dokter bersiap untuk melakukan tindakan sedot lemak (ilustrasi). Sedot lemak merupakan prosedur bedah kosmetik yang digunakan untuk menghilangkan lemak tubuh yang tidak diinginkan.
Foto: Dok. Freepik
Dokter bersiap untuk melakukan tindakan sedot lemak (ilustrasi). Sedot lemak merupakan prosedur bedah kosmetik yang digunakan untuk menghilangkan lemak tubuh yang tidak diinginkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Viral di media sosial nasib tragis yang dialami seorang perempuan asal Medan berinisial ENS (30 tahun). ENS yang merupakan selebgram diketahui meninggal dunia usai menjalani operasi sedot lemak di salah satu klinik kecantikan di Depok, Jawa Barat. Jasad ENS sudah dikebumikan di Langkat, Sumatra Utara. Saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami kasus tersebut.  

Praktik sedot lemak juga menjadi salah satu pembahasan dalam perspektif syariah. Ismail Marhaba dalam Al-Bunuk ath-Tibbiyyah al-Basyariyyah wa Akhamuha al-Fiqhiyyah,  menegaskan, tak sembarang metode pengurangan ataupun penambahan berat badan dianggap sah dalam kaidah syariah.

Baca Juga

Salah satunya yang dipersoalkan ialah sedot ataupun suntik lemak. Metode ini dilakukan dengan pengurangan ataupun penambahan lemak di bagian tertentu yang diinginkan.

Ia menguraikan, jika sedot ataupun suntik lemak tetap dilakukan dengan cara operasi, padahal memungkinkan untuk ditempuh dengan cara alami lainnya maka hukumnya tidak boleh. Ini seperti dinukilkan oleh para pakar fikih kontemporer, seperti Prof Mahmud Ali as-Sarthawi dalam bukunya Hukm at-Tasyrikh wa jarahat at tajmil.