Rabu 31 Jul 2024 09:17 WIB

Pemerintah Hapus Sunat Perempuan, Ini Bunyi Fatwa MUI Soal Pelarangan Khitan Perempuan

Penghapusan sunat perempuan tertera di pasal 102 PP No 28 Tahun 2024

Red: A.Syalaby Ichsan
Khitan pada perempuan adalah makrumah (kemuliaan).
Foto:

photo

Sunat perempuan vs female genital mutilation. - (Republika)

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement