REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum menyerah untuk membuktikan dakwaan atas keterlibatan Gregorius Ronald Tannur dalam pembunuhan Dini Sera Afrianty. Mereka tidak saja menyiapkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tetapi juga meminta pencegahan Ronald agar tidak pergi ke luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar , meminta masyarakat mendukung upaya hukum yang dilakukan melalui kasasi. Sebab kata Harli, memang tak wajar jika publik menerima putusan bebas terhadap terdakwa penganiayaan, dan pembunuhan itu.
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) yang memutus bebas murni Ronald Tannur dalam kasus tewasba Dini Sera telah memicu kontroversi. Masyarakat umum hingga sejumlah anggota DPR mempertanyakan putusan tersebut.
Kejakgung sendiri tidak menerima putusan PN Surabaya ini. Saat ini, mereka tengah menyiapkan memori banding agar MA kembali memeriksa kasus tersebut.