REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Imam Masjid Al-Aqsa, Sheikh Ekrima Sabri mengatakan pada Sabtu (3/8/2024) bahwa umat Islam tidak dapat dengan bebas melaksanakan sholat di bawah pendudukan Israel.
Sheikh Ekrima Sabri dibebaskan oleh otoritas Israel pada Jumat (2/8/2024) setelah ditahan selama beberapa jam dan diperintahkan untuk dideportasi dari masjid.
Sebelumnya pada Jumat (2/8/2024), Sheikh Ekrima Sabri ditangkap oleh polisi Israel karena berkabung dan memberikan penghormatan terakhir kepada kepala politik Hamas yang terbunuh, Ismail Haniyeh.
“Umat Islam tidak dapat dengan bebas melaksanakan sholat di bawah pendudukan Israel, dan orang-orang menjadi sasaran tekanan sewenang-wenang terkait dengan ekspresi pendapat mereka,” kata Sheikh Ekrima Sabri kepada Anadolu Agency.