Rabu 14 Aug 2024 11:41 WIB

Larang Jilbab, Perusahaan Swedia Didenda Rp 225 Juta, Bagaimana dengan di Indonesia?

Memecat perempuan karena mengenakan jilbab merupakan praktik diskriminasi.

Rep: A Syalaby, Erik Purnama Putra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Jilbab bagi pramugari (Ilustrasi)
Foto: Morocco World News
Jilbab bagi pramugari (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Praktik pelarangan jilbab ternyata tidak hanya mendapatkan kecaman di Swedia. Bagi pelaku yang terbukti melakukan pelarangan jilbab, maka bisa mendapatkan hukuman berupa pemberian denda yang lumayan besar.

Ombudsman Kesetaraan Swedia, pada Kamis (8/4), memutuskan untuk mengabulkan gugatan seorang Muslimah yang mengatakan dirinya menghadapi diskriminasi, karena mengenakan jilbab.

Baca Juga

Anggota Ombudsman Lars Arrhenius dalam pernyataannya mengatakan sebuah maskapai penerbangan, yang tidak mengizinkan simbol-simbol keagamaan dan menerapkan kebijakan aturan berpakaian seragam, memecat seorang perempuan karena mengenakan jilbab, meskipun lamaran kerjanya diterima, merupakan perbuatan diskriminatif. 

“Kesetaraan di pasar tenaga kerja dan kebebasan beragama tidak boleh bertentangan dengan kepentingan pengusaha. Namun, dalam mencari keseimbangan seperti ini, kebebasan beragama harus diutamakan,” ujar dia.