Rabu 14 Aug 2024 18:16 WIB

Jasmerah! Ada Sosok Berjilbab saat Pengibaran Sang Saka Merah Putih 1945

Ibu Fatmawati Sukarno mengenakan jilbab di momen pengibaran Bendera Pusaka Indonesia.

Red: Hasanul Rizqa
Setelah pembacaan teks Proklamasi RI, Bung Karno dan Bung Hatta beserta sejumlah tokoh bangsa menyaksikan pengibaran Bendera Pusaka, Sang Saka Merah Putih, pada 17 Agustus 1945.
Foto: dok repro buku Sukarno Penyambung Lidah Rakya
Setelah pembacaan teks Proklamasi RI, Bung Karno dan Bung Hatta beserta sejumlah tokoh bangsa menyaksikan pengibaran Bendera Pusaka, Sang Saka Merah Putih, pada 17 Agustus 1945.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belasan remaja Muslimah yang tergabung dalam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 diduga terpaksa melepas jilbab bila ingin tetap bertugas pada 17 Agustus mendatang. Kabar itu langsung menuai reaksi publik, termasuk tokoh-tokoh organisasi masyarakat (ormas) Islam.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, misalnya. Sekretaris Umum Prof Abdul Mu'ti mengimbau Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) selaku koordinator penyelenggaraan program Paskibraka Nasional untuk memberlakukan aturan secara non-diskriminasi. Keputusan yang "memaksa" belasan Muslimah tersebut tidak semestinya berlaku.

Baca Juga

"Kalau larangan pakai jilbab bagi Paskibraka Nasional itu benar-benar terjadi, itu sungguh sangat bertentangan dengan Pancasila dan kebebasan beragama. Model-model pemaksaan seperti itu tidak seharusnya terjadi," kata Abdul Mu'ti saat dihubungi Republika, Rabu (14/8/2024).

Sementara itu, dalam pernyataan pers Kepala BPIP Yudian Wahyudi berdalih, tiap individu telah menandatangani pernyataan kesediaan sebelum mendaftar Paskibraka 2024. Dengan demikian, mereka diharapkan memahami butir-butir aturan yang ada, termasuk Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka.