Jumat 16 Aug 2024 00:05 WIB

Loloskan Dharma-Kun di Pilgub Jakarta, KPU Bantah Skenario Agar KIM tak Lawan Kotak Kosong

KPU mengaku telah menerapkan prosedur sesuai dengan ketentuan.

Rep: Bayu Adji P / Red: Teguh Firmansyah
Dharma Pongrekun-Kun Wardana memberikan keterangan kepada wartawan usai dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi syarat sebagai calon independen, di Kantor KPU Provinsi Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Foto: Bayu Adji/Republika
Dharma Pongrekun-Kun Wardana memberikan keterangan kepada wartawan usai dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi syarat sebagai calon independen, di Kantor KPU Provinsi Jakarta, Kamis (15/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta melalui jalur pesorangan atau independen. Namun, KPU membantah anggapan bahwa Dharma-Kun sengaja diloloskan agar tak ada kotak kosong di Pilgub DKI Jakarta. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia memastikan, prosedur yang dilakukan dalam setiap tahapan telah sesuai dengan aturan yang ada. 

Baca Juga

"Jadi KPU tidak bisa mengatur lolos atau tidak lolos, tapi ini semuanya proses verifikasi faktual di lapangan," kata dia di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Ia menambahkan, proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta. Tak hanya itu, proses rekapitulasi hasil verifikasi dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.