Jumat 16 Aug 2024 08:33 WIB

Warga Jakarta Ramai-Ramai Mengadu, KTP-nya Dicatut Dukung Dharma-Kun

Warganet yang tinggal di Jakarta berteriak ke KPU dan Dukcapil, KTP-nya dicatut.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pasangan Komjen (Purn) Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto di kantor KPU Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Foto: Antara/Mario Sofia Nasution
Pasangan Komjen (Purn) Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto di kantor KPU Jakarta, Kamis (15/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta telah melakukan rekapitulasi verifikasi faktual kedua terhadap pasangan Komjen (Purn) Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, Kamis (16/8/2024). Hasilnya, pasangan independen tersebut dinyatakan lolos sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

Merujuk Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat calon independen minimal mendapatkan 7,5 persen kartu tanda penduduk (KTP) dari jumlah penduduk Jakarta. Misalnya saja penduduk mencapai 10 juta jiwa maka pasangan Dharma-Kun bisa mengumpulkan setidaknya 750 ribu KTP.

Baca Juga

Sontak saja, hal itu menimbulkan kehebohan di kalangan warganet yang tinggal di Jakarta. Ada yang merasa KTP miliknya dicabut. Imad, misalnya, yang tidak pernah merasa mendukung pasangan Dharma-Kun. Namun, KTP miliknya terdaftar di laman dukungan KPU untuk calon independen tersebut.

"Warga Jakarta cek KTP lo pada sekarang! Gua gak tau ini siapa dan gua gak pernah merasa daftarin dukungan gua ke orang ini, tiba tiba NIK gua dicatut sebagai pendukung dua orang ini buat maju jadi cagub DKI?????? Wang bener aja lah @dukcapiljakarta @kpu_dki," ucapnya melalui akun X @ayamdreampop dikutip Republika.co.id di Jakarta, Jumat (16/8/2024).