REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu Jakarta Selatan (Bawaslu Jaksel) membuka posko pengaduan terkait pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mendukung pasangan independen Komjen (Purn) Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
"Bawaslu Jakarta Selatan telah membuka posko pengaduan dan kawal hak pilih sampai ke tingkat kecamatan," kata Ketua Bawaslu Jaksel Atiq Amalia saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (18/8/2024).
Atiq mengatakan, masyarakat bisa memasukkan NIK terlebih dahulu untuk memeriksa identitasnya apakah benar terdaftar sebagai pendukung calon perseorangan Dharma-Kun. Masyarakat bisa mengakses melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung dengan memasukkan NIK yang dicari.
"Jika keberatan bisa melaporkan di link di bawah ini https://bit.ly/FORM_LAPORAN_TANGGAPAN_KEBERATAN," ujar Atiq.
Adanya posko pengaduan diharapkan warga dengan mudah mengakses untuk memberi laporan atau butuh informasi tentang kepemiluan. Bawaslu Jaksel terhitung sejak Sabtu (17/8/2024), sudah menerima laporan warga, baik yang datang ke kantor Bawaslu dan melapor melalui Whatsapp Center di nomor 085211255728.
"Per Sabtu 17 Agustus 2024 terhitung dua hari, ada satu warga yang datang langsung melapor dan 23 orang mengadu ke WA Center," ujar Atiq.
Bawaslu Jaksel terus mengawal adanya keadilan dan ketertiban selama pelaksanaan menjelang Pilgub Jakarta pada 27 November 2024.
Bawaslu DKI Jakarta telah menerima sebanyak 70 laporan terkait pencatutan NIK oleh calon perseorangan Dharma-Kun.
Bawaslu DKI Jakarta meminta kepada warga segera lapor ke lembaga tersebut bila NIK miliknya dicatut untuk mendukung pasangan calon perseorangan.
Masyarakat juga bisa melapor melalui melalui WhatsApp Center Bawaslu dengan nomor 081292566526 dengan keterangan nama, alamat lengkap, NIK jika berkenan.