REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Polisi menangkap dua pelaku pencurian uang di kotak amal Masjid Al Hidayah, Srimulyo, Piyungan, Kabupaten Bantul, DIY. Dari dua orang yang ditangkap, satunya merupakan anak di bawah umur.
"Identitas pelaku WP (29 tahun) dan RS (15 tahun)," kata Kanit Reskrim Polsek Piyungan, Iptu Margono, Senin (19/8/2024).
Margono menuturkan, kedua pelaku melakukan aksinya dengan mencari kotak-kotak amal yang ada di masjid menggunakan kendaraan roda empat. Sesampainya di Masjid Al Hidayah, Bantul, kedua pelaku turun dari mobil dan menuju ke lokasi kotak amal masjid untuk mengambil sejumlah uang.
"Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kotak infak menggunakan obeng atau drei," ucap Margono.
Aksi kedua pelaku tersebut awalnya diketahui oleh salah satu warga yang pada saat kejadian yakni 7 Agustus 2024, tengah mengecek sawah miliknya yang berada di utara masjid. Warga melihat ada mobil yang berhenti, kemudian dua orang turun dari mobil dan langsung menuju area kotak amal berada.
"Dua pelaku ini langsung masuk ke halaman masjid dan menuju ke tempat kotak infak yang berada di teras masjid, dan berusaha untuk mencongkel kotak infak tersebut," ungkapnya.
Melihat kejadian tersebut, warga langsung menghubungi warga lainnya untuk mengamankan kedua pelaku. Setelah diamankan warga, kedua pelaku diserahkan ke Polsek Piyungan.
Margono menuturkan, tindakan pencurian uang di dalam kotak amal tersebut ternyata tidak hanya dilakukan kedua pelaku di Masjid Al Hidayah. Namun, sudah ada beberapa masjid di kawasan Kabupaten Bantul yang menjadi sasaran kedua pelaku sebelumnya.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, sebelumnya kedua pelaku telah berhasil mengambil uang yang ada di kotak infak masjid-masjid yang ada di wilayah Piyungan dan Banguntapan," jelas Margono.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa obeng, satu unit mobil yang digunakan kedua pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksinya, dan kotak amal yang dibobol pelaku. Atas tindakannya, kedua pelaku pun dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.