REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024). Dengan putusan itu, syarat pengusungan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai disesuaikan dengan syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
Dosen Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, putusan MK itu merupakan keputusan yang sangat progresif. Pasalnya, putusan itu akan kontestasi yang lebih adil dan menyajikan keragaman di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Putusan MK ini merekonstruksi syarat pencalonan yang lebih memudahkan partai politik untuk bisa mengusung pasangan calon di Pilkada Serentak 2024, baik pilkada gubernur ataupun bupati/wali kota," kata dia melalui keterangannya yang telah dikonfirmasi Republika, Selasa.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat pengusungan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik adalah harus memiliki kursi paling sedikit 20 persen di DPRD atau suara paling sedikit 25 persen hasil pemilu DPRD terakhir.