Ahad 08 Sep 2024 17:31 WIB

Tiga Opsi Skenario Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada Serentak 2024

KPU dan DPR akan menggelar rapat khusus soal banyaknya kotak kosong di Pilkada 2024.

Red: Andri Saubani
Warga memasukan surat suara ke kotak suara. (Ilustrasi)
Foto:

Adapun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut ketentuan pilkada ulang bila kotak kosong memenangkan kontestasi telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Ketentuannya tertuang dalam Pasal 54D ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Pilkada,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty, Jumat (6/9/2024).

Lolly menjelaskan bahwa berdasarkan pasal-pasal tersebut, maka bila pasangan calon tunggal di Pilkada 2024 tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah, maka calon kepala dan wakil kepala daerah tersebut boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya. Lebih lanjut, kata dia, pemilihan berikutnya dapat diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

“Ketentuan pilkada ulang sebagaimana tertuang dalam pasal 54 ayat (3) UU Pilkada dapat dimaknai dua hal, yakni pada tahun berikutnya atau 2025, atau pemilihan berikutnya, yakni Pilkada 2029,” ujarnya.