Selasa 10 Sep 2024 10:16 WIB

UAH: MUI Bisa Jadi Wadah untuk Menguji Polemik Nasab Ba'alawi

Menurut UAH, tidak bisa disebut pemikiran komprehensif jika belum diuji.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: A.Syalaby Ichsan
Dr. (HC) Adi Hidayat, Lc., MA., yang berkesempatan memberikan pandangan dan pencerahan dengan subtema Pengembangan Praksis Dakwah Kultural: Supporters, K-Popers, dan Masyarakat Seni-Budaya, Selasa (19/03/2024), di Auditorium KH Ahmad Azhar Basyir Gedung Cendekia Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).
Foto: dok UMJ
Dr. (HC) Adi Hidayat, Lc., MA., yang berkesempatan memberikan pandangan dan pencerahan dengan subtema Pengembangan Praksis Dakwah Kultural: Supporters, K-Popers, dan Masyarakat Seni-Budaya, Selasa (19/03/2024), di Auditorium KH Ahmad Azhar Basyir Gedung Cendekia Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ustadz Adi Hidayat (UAH) menyarankan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi wadah untuk menguji berbagai macam masalah yang diajukan khususnya terkait dengan polemik nasab Ba'alawi.

Ustadz Adi yang juga merupakan Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah ini menyayangkan, polemik tentang nasab sampai saat ini belum juga berhenti. Polemik tersebut pun  melahirkan berbagai macam hal yang sangat tidak produktif, baik perdebatan yang tidak berujung, konflik di media sosial, dan diskusi yang tidak terarah.

Baca Juga

"Bahkan belakangan ini kita mulai juga melihat turunan-turunan konflik di media sosial itu ke dunia nyata sampai terlahir tindakan-tindakan yang tidak kita harapkan," kata Ustadz Adi, dikutip dari Youtube Channel Adi Hidayat Official yang dipublikasikan pada 13 Agustus 2024.

Dengan segala kerendahan hati, namun juga diiringi dengan ketegasan yang penuh, UAH mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghentikan seluruh polemik, diskusi, dan perdebatan terkait dengan nasab ini mengingat dampak dan akibatnya.

"Dan tentu kita semua khususnya para ulama, para kiai, para ustadz sangat memahami tentang tuntunan agama kita, bagaimana menghadirkan nilai-nilai keutamaan dalam menjaga kerukunan, ishlah, menjaga maqashid syariah yang lima aspek itu, dan tentu kita juga memahami untuk menyelesaikan satu persoalan ada tempat-tempatnya yang tertentu," jelas dia.

Ustadz Adi menerangkan, jika hal ini dibagi dua persoalan, salah satunya perkara ilmiah. "Saya sarankan akan lebih baik bila di sini, seperti MUI menjadi wadah misalnya, wadah yang baik untuk menguji berbagai macam masalah-masalah yang diajukan, khususnya terkait dengan polemik nasab ini, silakan diujikan di tempat yang baik," ujar UAH. 

Harus diuji..

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement