Ahad 15 Sep 2024 11:54 WIB

PKS Laporkan Arrahmah.id yang Buat Konten Fitnah ke Polda Metro Jaya

PKS mengajukan pelaporan ke polisi, sebab tak ingin main hakim sendiri ke Arrahmah.id

Red: Erik Purnama Putra
Tim hukum PKS melaporkan konten fitnah di X dan Instagram Arrahmah.id ke Polda Metro Jaya.
Foto: Republika.co.id
Tim hukum PKS melaporkan konten fitnah di X dan Instagram Arrahmah.id ke Polda Metro Jaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum dan Advokasi Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di bawah koordinasi Zainudin Paru membuat laporan ke Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2024). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana fitnah dan/atau serangan terhadap nama baik PKS oleh Arrahmah.id di X dan Instagram.

Zainudin Paru selaku wakil sekretaris jenderal Hukum dan Advokasi DPP PKS menyampaikan, pelaporan itu sebagai konsekuensi dari prinsip negara hukum. pun tindakan, baik penyelenggara maupun warga negara harus dikawal agar sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga

"Tidak ada warga negara yang boleh bertindak melewati batas-batas yang sudah ditentukan oleh hukum dan diatur oleh peraturan perundang-undangan," ujar Zainuddin dikutip dalam laman resmi PKS.

Menurut Zainudin, PKS mengajukan pelaporan bukan karena bersikap reaktif, tetapi untuk mengajarkan partai tidak boleh main hakim sendiri ketika difitnah. "Biarlah perangkat hukum negara yang akan menjalankan proses selanjutnya atas pelaporan ini sehingga keadilan dapat ditegakkan setegak-tegaknya Zainudin.