REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang vonis terhadap Panca Darmansyah atau P (41), ayah yang membunuh empat orang anak kandungnya di kawasan Jagakarsa pada Selasa (17/9/2024). Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Panca dengan tuntutan hukuman mati.
"Dijadwalkan esok putusan," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/9/2024).
Baca Juga
Djuyamto mengatakan sidang akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Jam 11.00 WIB di ruang sidang utama," tambahnya.