Selasa 17 Sep 2024 05:31 WIB

Ayah Bunuh Empat Anaknya Dituntut Hukuman Mati, PN Jaksel Gelar Sidang Vonis Hari Ini

Sidang vonis terhadap Panca Darmansyah digelar mulai pukul 11.00 WIB.

Red: Andri Saubani
Tersangka kasus pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah (40 tahun) resmi ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023) malam.
Foto: Republika/Ali Mansur
Tersangka kasus pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah (40 tahun) resmi ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang vonis terhadap Panca Darmansyah atau P (41), ayah yang membunuh empat orang anak kandungnya di kawasan Jagakarsa pada Selasa (17/9/2024). Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Panca dengan tuntutan hukuman mati.

"Dijadwalkan esok putusan," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/9/2024).

Baca Juga

Djuyamto mengatakan sidang akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Jam 11.00 WIB di ruang sidang utama," tambahnya.