Selasa 17 Sep 2024 05:31 WIB

Ayah Bunuh Empat Anaknya Dituntut Hukuman Mati, PN Jaksel Gelar Sidang Vonis Hari Ini

Sidang vonis terhadap Panca Darmansyah digelar mulai pukul 11.00 WIB.

Tersangka kasus pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah (40 tahun) resmi ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023) malam.
Foto: Republika/Ali Mansur
Tersangka kasus pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah (40 tahun) resmi ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang vonis terhadap Panca Darmansyah atau P (41), ayah yang membunuh empat orang anak kandungnya di kawasan Jagakarsa pada Selasa (17/9/2024). Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Panca dengan tuntutan hukuman mati.

"Dijadwalkan esok putusan," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/9/2024).

Baca Juga

Djuyamto mengatakan sidang akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Jam 11.00 WIB di ruang sidang utama," tambahnya.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati terhadap P (41) ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (12/8/2024). JPU membeberkan tiga perbuatan yang memberatkan Panca yakni membuat luka mendalam bagi saksi DM (istri P) karena telah kehilangan keempat anaknya.

Lalu, perbuatan terdakwa tidak berperi kemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis dan juga mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka. Sebelumnya, empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023).

Atas kasus pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi melakukan penahanan terhadap Panca Darmansyah.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement