Selasa 17 Sep 2024 16:10 WIB

Kadin Kubu Arsjad Rasjid Siap Pecat Kubu yang Hadir di Munaslub

Dhaniswara K Harjono menuding Munaslub Kadin Indonesia cacat prosedural.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono dalam jumpa pers Hasil Investigasi dan Tindakan Organisasi terhadap Munaslub Ilegal di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Foto: Antara/Maria Cicilia Galuh
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono dalam jumpa pers Hasil Investigasi dan Tindakan Organisasi terhadap Munaslub Ilegal di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kubu Arsjad Rasjid akan memberikan sanksi kepada para anggota pengurus yang melakukan pelanggaran terhadap aturan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono menyebut, Dewan Pengurus Kadin Indonesia berdasarkan kewenangan telah melakukan investigasi, pemeriksaan, dan pengkajian terkait dengan penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin yang berlangsung di St Regis, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024), yang dianggap ilegal.

Baca Juga

Dhaniswara menyebut, pemberian sanksi itu berdasarkan bukti yang sah dan meyakinkan dalam bentuk surat-surat dan dokumen persiapan munaslub. Bukti tersebut di antaranya surat undangan munaslub dan konvensi anggota luar biasa (ALB) yang cacat prosedural, serta surat penolakan terhadap pelaksanaan munaslub dari 21 ketua Kadin provinsi.

"Atas pelanggaran-pelanggaran terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi tersebut, Dewan Pengurus Kadin telah melaksanakan rapat pengurus harian yang keputusannya menyepakati pemberian sanksi kepada mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran," ujar Dhaniswara dalam jumpa pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).