REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kubu Arsjad Rasjid akan memberikan sanksi kepada para anggota pengurus yang melakukan pelanggaran terhadap aturan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono menyebut, Dewan Pengurus Kadin Indonesia berdasarkan kewenangan telah melakukan investigasi, pemeriksaan, dan pengkajian terkait dengan penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin yang berlangsung di St Regis, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024), yang dianggap ilegal.
Dhaniswara menyebut, pemberian sanksi itu berdasarkan bukti yang sah dan meyakinkan dalam bentuk surat-surat dan dokumen persiapan munaslub. Bukti tersebut di antaranya surat undangan munaslub dan konvensi anggota luar biasa (ALB) yang cacat prosedural, serta surat penolakan terhadap pelaksanaan munaslub dari 21 ketua Kadin provinsi.
"Atas pelanggaran-pelanggaran terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi tersebut, Dewan Pengurus Kadin telah melaksanakan rapat pengurus harian yang keputusannya menyepakati pemberian sanksi kepada mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran," ujar Dhaniswara dalam jumpa pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).