REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kubu Arsjad Rasjid akan memberikan sanksi kepada para anggota pengurus yang melakukan pelanggaran terhadap aturan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono menyebut, Dewan Pengurus Kadin Indonesia berdasarkan kewenangan telah melakukan investigasi, pemeriksaan, dan pengkajian terkait dengan penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin yang berlangsung di St Regis, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024), yang dianggap ilegal.
Dhaniswara menyebut, pemberian sanksi itu berdasarkan bukti yang sah dan meyakinkan dalam bentuk surat-surat dan dokumen persiapan munaslub. Bukti tersebut di antaranya surat undangan munaslub dan konvensi anggota luar biasa (ALB) yang cacat prosedural, serta surat penolakan terhadap pelaksanaan munaslub dari 21 ketua Kadin provinsi.
"Atas pelanggaran-pelanggaran terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi tersebut, Dewan Pengurus Kadin telah melaksanakan rapat pengurus harian yang keputusannya menyepakati pemberian sanksi kepada mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran," ujar Dhaniswara dalam jumpa pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Dhaniswara memaparkan, klaim yang disampaikan oleh pihak penyelenggara munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie menjadi ketua umum Kadin Indonesia periode 2024-2029, didukung 28 Kadin provinsi dan 25 ALB, tidak benar. Dari hasil investigasi menemukan fakta, hanya 13 Kadin provinsi yang mendukung. Itu pun hanya dihadiri 10 ketua Kadin provinsi.
Selain itu, Dewan pengurus menemukan bahwa ALB juga hanya 23 dari total anggota 124 yang berhak untuk hadir di dalam munaslub. Berdasarkan AD/ART dan peraturan organisasi, kata Dhaniswara, untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepengurusan, Dewan Pengurus Kadin Indonesia melalui keputusan rapat pengurus harian dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan.
Pun sanksi dapat berupa pemberhentian sebagai anggota Kadin tanpa surat peringatan terlebih dahulu. Sementara untuk ketua umum Kadin Provinsi yang melakukan pelanggaran, Dewan Pengurus Kadin Indonesia sesuai kewenangan dapat memberikan sanksi berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B).
Begitu juga dengan ALB yang terlibat munaslub, dapat dikenai sanksi pencabutan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-ALB). "Jadi, sesuai AD/ART dan peraturan organisasi, dalam keadaan genting, Dewan Pengurus dapat mencabut keanggotaan ketua umum Kadin Provinsi maupun anggota luar biasa," kata Dhaniswara.
Dewan Pengurus telah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai permohonan kepada pemerintah selaku Pengawas Kadin Indonesia untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan sesuai UU nomor 1 tahun 1987 dan Keppres nomor 18 tahun 2022.
Selain itu, surat juga telah dikirimkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas, yang berisi permohonan audiensi dan penundaan proses pembuatan keputusan presiden (keppres) baru tentang Kadin Indonesia.