Rabu 18 Sep 2024 18:26 WIB

Satgas Damai Cartenz Pelajari Proposal Pembebasan Pilot Susi Air dari OPM

Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrten telah disandera selama lebih ari satu tahun.

Pilot Susi Air Phillip Mark Mehrtens bersama KKB yang menyanderanya sejak tanggal 7 Pebruari 2023 di wilayah Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.
Foto: Dok. Republika
Pilot Susi Air Phillip Mark Mehrtens bersama KKB yang menyanderanya sejak tanggal 7 Pebruari 2023 di wilayah Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA - Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2024 mempelajari isi dari proposal yang dikeluarkan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan Egianus Kogoya. Proposal tersebut terkait pembebasan pilot Susi Air yang telah disandera selama lebih dari satu tahun.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024, Kombes Bayu Suseno mengatakan, proposal tersebut diterbitkan pada Selasa 17 September 2024 dan menunjuk fasilitator untuk mediasi pembebasan kapten Philip Mark Mehrtens.

Baca Juga

"Di mana menurut juru bicara OPM Sebby Sambon, proposal ini untuk merespons tuntutan yang selama ini disuarakan oleh berbagai pihak," kata Kombes Bayu dalam siaran pers yang diterima di Jayapura, Rabu (18/9/2024).

Menurut Suseno, pihaknya merasa penting untuk mempelajari proposal tersebut guna memastikan benar-benar ini merupakan upaya serius untuk membebaskan pilot. "Karena sebelumnya OPM kerap membuat propaganda serupa yang tidak terealisasi," ujarnya.

Dia menjelaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak setelah memastikan keabsahan proposal ini agar pembebasan pilot dapat berlangsung dengan baik dan aman. "Kami juga meminta dukungan serta doa dari masyarakat agar rencana pembebasan ini berjalan lancar tanpa adanya pengingkaran lagi dari pihak OPM," katanya lagi.

Dia menambahkan, pihaknya berharap upaya pembebasan pilot oleh OPM dapat terselenggara dengan baik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement