REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PARIAMAN -- Polisi akhirnya berhasil menangkap buronan pembunuh penjual gorengan, Nia Kurnia Sari. Tersangka yang diketahui bernama Indra Septiarman dibekuk polisi saat bersembunyi di atap plafon rumah warga di Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pihak keluarga pun merasa bersyukur dengan penangkapan tersebut. Dalam rekaman video yang beredar, ibu Nia Kurnia Sari mengaku merasa lega. "Sudah lega rasanya, sudah tidak menangis lagi," ujarnya.
Sang ibu yang berbicara di antara warga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. "Dihukum sampai mati, dihukum seberat-beratnya," ujar sang ibu.
Video ditangkapnya Indra tersebut beredar di media sosial serta menjadi perbincangan oleh warganet yang geram dengan perilaku tersangka.
Dari video tersebut, terlihat tersangka ditangkap oleh kepolisian setempat saat sedang bersembunyi di loteng rumah warga dengan kondisi menggunakan celana pendek, namun tidak menggunakan baju.
Di dalam dan luar rumah tersebut telah banyak warga yang geram ingin memukul Indra, sehingga ketika diturunkan melalui tangga warga menarik celana pendeknya hingga hampir terlepas.
"Alhamdulillah, benar kami mengamankan dan menangkap tersangka yang selama ini kami cari," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir.
Menurut Ahmad Faisol, tersangka ditangkap di sebuah rumah warga di Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam sekitar pukul 15.00 WIB tadi.
Suasana hati ibu Almarhumah Nia mengetahui pelaku pembunuh anaknya sudah ditangkap pic.twitter.com/TyBXw8Rtl2
— Langit Macaronis (@Lone_Lynx_) September 19, 2024
Tersangka langsung dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengembangkan kasus tersebut serta menggali informasi keterlibatan tersangka lainnya.
"Selanjutnya kami lakukan penyidikan. Kami kembangkan dulu," ucapnya.
Sebelumnya IS diyakini masih berada di sekitaran Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumbar. Dalam perburuan, kepolisian telah menyita barang bukti berupa tas tersangka di lokasi diduga tempat ia pernah bersembunyi.
Dalam tas tersebut, polisi Padang Pariaman telah mengamankan perlengkapan pribadi korban berupa dompet berisi data pribadi tersangka dan lainnya.
Kepolisian sempat mengimbau kepada IS untuk menyerahkan diri. Polisi akan menerbitkan status IS, sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buronan jika tak juga menyerah.
IS diketahui merupakan mantan residivis. Laki-laki 26 tahun merupakan warga Kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kayu Tanam