Ahad 22 Sep 2024 15:13 WIB

KPU Tetapkan 2 Juta Pemilih di Pilbup Garut

Jumlah pemilih mengalami penurunan dibandingkan DPT sementara.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Gita Amanda
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut resmi menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 2.005 168 pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2024. (ilustrasi)
Foto: Republika/mgrol100
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut resmi menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 2.005 168 pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2024. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut resmi menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 2.005 168 pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2024. Jumlah pemilih tersebut mengalami penurunan dibandingkan DPT sementara.

Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin mengatakan DPT mengalami penurunan disebabkan adanya data kematian yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat. Ia memastikan data DPT tidak akan mengalami banyak perubahan..

Baca Juga

"PascaDPT ditetapkan ini secara serentak misalkan di Jawa Barat, datanya tidak akan berubah," ucap dia belum lama ini.

Namun, ia mengatakan apabila didapati masyarakat yang masih belum terdaftar akan dilayani dengan layanan khusus yang disebut dengan daftar pemilih khusus. Mereka harus melampirkan syarat kartu identitas kependudukan elektronik sehingga bisa memilih ke TPS meskipun belum terdaftar di DPT.

"Kita bisa lanjut mengakomodir ketika ada masyarakat yang ingin pindah memilih, jadi nanti ada persyaratan khusus untuk masyarakat yang ingin pindah memilih," kata dia.

Dengan begitu, pada hari pencoblosan di 27 November, masyarakat bisa menyalurkan aspirasi meski tidak di lokasi TPS yang sekarang.

Dian mengatakan pihaknya akan mengumumkan DPT ke publik sehingga masyarakat bisa mengecek langsung apakah terdaftar atau belum dalam daftar pemilih. "Kita ingin memastikan semua masyarakat terdaftar di dalam daftar pemilih," ungkap dia.

KPU Garut melaporkan jumlah kecamatan mencapai 42 dengan desa dan kelurahan 442. Total jumlah TPS 4.418 sedangkan jumlah pemilih laki-laki 1.023.858 dan jumlah pemilih perempuan 981.310.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement