Selasa 24 Sep 2024 16:16 WIB

Ini Kronologi Kasus Marcellus Khalifah Williams, Sang Imam yang akan Disuntik Mati

Marcellus Khalifah Williams akan tetap dihukum mati

Red: Nashih Nashrullah
Imam Marcellus. Marcellus Khalifah Williams akan tetap dihukum mati
Foto: Republika.co.id
Imam Marcellus. Marcellus Khalifah Williams akan tetap dihukum mati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Mahkamah Agung Missouri dan gubernur negara bagian tersebut pada hari Senin (23/9/2024) menolak untuk menghentikan eksekusi yang dijadwalkan pada hari Selasa terhadap terpidana mati Imam Marcellus Khalifah Williams, meskipun jaksa penuntut meyakini bahwa ada bukti yang dapat membuktikan bahwa dia tidak bersalah, menurut media.

Penolakan gubernur untuk bertindak memastikan eksekusi Williams dengan suntikan mati akan tetap berjalan meskipun ada upaya terakhir untuk mengubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat sebagai grasi.

Baca Juga

Selama enam tahun menjabat sebagai kepala eksekutif negara bagian, Gubernur Mike Parson belum pernah memberikan grasi kepada seseorang yang menghadapi eksekusi mati. Sebelas orang telah dieksekusi di Missouri selama itu.

“Tidak ada juri atau pengadilan, termasuk di tingkat pengadilan, banding, dan Mahkamah Agung, yang pernah menemukan bukti bahwa Tuan Williams tidak bersalah. Pada akhirnya, vonis bersalah dan hukuman mati dikuatkan. Tidak ada satu pun dari fakta-fakta nyata dari kasus ini yang membuat saya percaya bahwa Tuan Williams tidak bersalah.”