Selasa 24 Sep 2024 16:16 WIB

Ini Kronologi Kasus Marcellus Khalifah Williams, Sang Imam yang akan Disuntik Mati

Marcellus Khalifah Williams akan tetap dihukum mati

Imam Marcellus. Marcellus Khalifah Williams akan tetap dihukum mati
Foto: Republika.co.id
Imam Marcellus. Marcellus Khalifah Williams akan tetap dihukum mati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Mahkamah Agung Missouri dan gubernur negara bagian tersebut pada hari Senin (23/9/2024) menolak untuk menghentikan eksekusi yang dijadwalkan pada hari Selasa terhadap terpidana mati Imam Marcellus Khalifah Williams, meskipun jaksa penuntut meyakini bahwa ada bukti yang dapat membuktikan bahwa dia tidak bersalah, menurut media.

Penolakan gubernur untuk bertindak memastikan eksekusi Williams dengan suntikan mati akan tetap berjalan meskipun ada upaya terakhir untuk mengubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat sebagai grasi.

Baca Juga

Selama enam tahun menjabat sebagai kepala eksekutif negara bagian, Gubernur Mike Parson belum pernah memberikan grasi kepada seseorang yang menghadapi eksekusi mati. Sebelas orang telah dieksekusi di Missouri selama itu.

“Tidak ada juri atau pengadilan, termasuk di tingkat pengadilan, banding, dan Mahkamah Agung, yang pernah menemukan bukti bahwa Tuan Williams tidak bersalah. Pada akhirnya, vonis bersalah dan hukuman mati dikuatkan. Tidak ada satu pun dari fakta-fakta nyata dari kasus ini yang membuat saya percaya bahwa Tuan Williams tidak bersalah.”

“Tuan Williams telah menghabiskan semua proses hukum dan semua jalur peradilan, termasuk lebih dari 15 kali sidang yang mencoba untuk menyatakan bahwa dia tidak bersalah dan membatalkan hukumannya,” kata Gubernur Mike Parson dalam sebuah pernyataan, dikutip dari TRTworld, Selasa.

Tricia Rojo Bushnell, seorang pengacara Williams, menggambarkan Missouri dalam sebuah pernyataan pada hari Senin sebagai negara bagian yang siap untuk mengeksekusi orang yang tidak bersalah, “hasil yang mempertanyakan legitimasi seluruh sistem peradilan pidana.”

“Mengingat semua yang kita ketahui tentang kasus Marcellus Williams - termasuk pengungkapan baru bahwa jaksa penuntut mengeluarkan setidaknya satu juri berkulit hitam karena rasnya, dan penolakan terhadap eksekusi ini dari keluarga korban dan jaksa penuntut, pengadilan harus turun tangan untuk mencegah ketidakadilan yang tidak dapat diperbaiki ini,” kata Bushnell.

Pengadilan mengambil kasus ini pada Senin pagi menjelang eksekusi Williams yang dijadwalkan pada Selasa malam.

Williams, 55, dihukum karena membunuh reporter St Louis Post-Dispatch Felicia “Lisha” Gayle, 42, yang ditikam hingga tewas sebanyak 42 kali dengan pisau daging di dapurnya dalam sebuah percobaan perampokan di komunitas berpagar di University City pada 1998 lalu.

Williams mengklaim dirinya tidak bersalah sejak awal, dan eksekusinya ditunda pada 2015 dan 2017 untuk melakukan tes DNA tambahan pada pisau yang digunakan dalam pembunuhan tersebut setelah terungkap bahwa DNA Williams tidak ditemukan pada senjata tersebut.

Jaksa penuntut utama St Louis County mengajukan mosi agar hukumannya dibatalkan pada bulan Januari, dengan alasan kurangnya forensik yang mengaitkannya dengan kejahatan tersebut dan “bukti-bukti yang sangat banyak” tentang pengadilan yang tidak adil.

Mosi pembatalan... 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement