REPUBLIKA.CO.ID, MISSOURI —Seorang terpidana asal Missouri, Amerika Serikat, Marcellus “Khaliifah” Williams, akan menjalani vonis dengan cara disuntik mati pada Selasa (24/9/2024) waktu setempat. Eksekusi Williams, yang diketahui merupakan seorang imam di lembaga pemasyarakatan tempatnya menjalani hukuman akan dilakukan di penjara negara di Bonne Terre, sebuah kota di Froncois County, berjarak 60 mil dari barat daya St Louis.
William divonis mati setelah menjadi terpidana atas kasus pembunuhan tingkat pertama yang merenggut nyawa Lisha Gayle, 42 tahun, seorang mantan reporter St. Louis Post-Dispatch, yang saat dibunuh merupakan seorang pekerja sosial. Jasad korban ditemukan di rumah di pinggiran kota St. Louis yang ia tinggali bersama suaminya. Ia ditikam 43 kali dengan pisau dapur yang diambil dari dalam rumah pasangan itu, menurut dokumen pengadilan atas kasus yang terjadi pada 1998 tersebut.
Vonis mati terhadap William terbilang janggal mengingat sebelumnya salah satu Jaksa Penuntut Umum Wilayah St. Louis, Wesley Bell, mengajukan laporan laboratorium DNA baru yang menunjukkan senjata pembunuh tersebut telah digunakan secara tidak benar selama persidangan Williams
Tricia Rojo Bushnell, salah satu pengacara Williams, mengatakan kepada USA TODAY bahwa tim pembela kliennya akan mengajukan lebih banyak banding dan meminta grasi dari Gubernur Partai Republik, Mike Parson.
"Keputusan jaksa untuk membatalkan putusan pembunuhan dan hukuman mati tidak diambil dengan mudah," kata Bushnell pada Kamis lalu. "Ada banyak bukti yang menunjukkan bahwa persidangan Marcellus Williams tidak adil secara konstitusional, termasuk pengungkapan bahwa negara telah mencemari bukti paling penting dalam kasus tersebut − senjata pembunuh."