REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Majelis hakim yang memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016, di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, mengabulkan permohonan tim kuasa hukum para terpidana untuk melaksanakan pemeriksaan setempat.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian, dalam sidang lanjutan PK enam terpidana kasus Vina, yang digelar di PN Cirebon, Rabu (25/9/2024). ‘’Kami memutuskan mengabulkan permohonan dari tim penasehat hukum para pemohon,’’ ujar Arie.
Arie mengatakan, pemeriksaan setempat memang diperlukan untuk mendapatkan gambaran seutuhnya mengenai tempat/lokasi, seperti yang tertulis dalam permohonan tim pemohon. Selain itu, hal tersebut juga didasarkan pada visi Mahkamah Agung untuk memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.
Namun, Arie pun mengajukan tiga hal kepada tim kuasa hukum pemohon untuk melakukan pemeriksaan setempat. Pertama, memastikan faktor keamanan, terutama bagi majelis hakim dan termohon. ‘’Kalau itu dapat saudara berikan, maka kita turun ke lokasi,’’ katanya.