Kamis 26 Sep 2024 10:10 WIB

Bangun dari Koma Panjang, Apakah Wajib Mengganti Shalat yang Terlewat?

Ada dalil keringanan terkait shalat bagi orang yang sedang sakit.

Red: Hasanul Rizqa
(Ilustrasi) Petugas medis merawat pasien koma.
Foto: The Central Hospital of Wuhan via Weibo/Hando
(Ilustrasi) Petugas medis merawat pasien koma.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orang yang sakit di dalam Islam memang diberikan rukhsah (keringanan) dalam menjalankan ibadah shalat wajib. Namun demikian, bagaimana hukumnya bagi orang sakit yang tidak sadarkan diri dalam waktu lama? Apakah ia wajib mengganti shalat yang terlewat?

Salah satu dalil yang memberikan keringanan terkait shalat bagi orang yang sedang sakit adalah hadis Nabi Muhammad SAW. Berikut redaksinya.

Baca Juga

عَنْ عِمْرَانَ بِنْ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ لِي الْنَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلِّ قَائِماً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِداً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Artinya, “Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, “Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan berbaring. Jika tidak mampu, shalatlah dengan isyarat” (HR. Bukhari).