Kamis 26 Sep 2024 10:10 WIB

Bangun dari Koma Panjang, Apakah Wajib Mengganti Shalat yang Terlewat?

Ada dalil keringanan terkait shalat bagi orang yang sedang sakit.

(Ilustrasi) Petugas medis merawat pasien koma.
Foto: The Central Hospital of Wuhan via Weibo/Hando
(Ilustrasi) Petugas medis merawat pasien koma.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orang yang sakit di dalam Islam memang diberikan rukhsah (keringanan) dalam menjalankan ibadah shalat wajib. Namun demikian, bagaimana hukumnya bagi orang sakit yang tidak sadarkan diri dalam waktu lama? Apakah ia wajib mengganti shalat yang terlewat?

Salah satu dalil yang memberikan keringanan terkait shalat bagi orang yang sedang sakit adalah hadis Nabi Muhammad SAW. Berikut redaksinya.

Baca Juga

عَنْ عِمْرَانَ بِنْ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ لِي الْنَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلِّ قَائِماً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِداً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Artinya, “Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, “Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan berbaring. Jika tidak mampu, shalatlah dengan isyarat” (HR. Bukhari).

Ustaz Ahmad Sarwat dalam buku Shalat Orang Sakit menjelaskan, apabila karena alasan sakit seseorang terpaksa harus meninggalkan shalat fardhu dari waktunya, maka hukumnya secara syariat tidak berarti bahwa kewajiban shalat atasnya gugur.

Kewajiban shalat fardhu lima waktu tetap menjadi kewajiban atasnya. Memang, ketika sedang sakit dan tidak mampu sadarkan diri, sementara tidak perlu shalat dikerjakan. Misalnya, ketika seorang pasien sedang dioperasi yang membutuhkan waktu panjang. Begitu pula ketika tidak mungkin shalat-shalat itu dijamak sebelum atau sesudahnya.

Apabila selama masa operasi medis itu pasien harus meninggalkan beberapa waktu shalat, ada kewajiban untuk mengganti shalat-shalat itu begitu nanti ia sudah mampu melakukannya.

Demikian pula, para ulama sepakat orang yang pingsan hukumnya sama dengan orang yang tidur. Bila ada pasien berada dalam keadaan pingsan atau koma, maka semua shalat fardhu yang ditinggalkannya itu wajib diganti kalau ia sudah sehat.

Allah SWT dan Rasul-Nya mewajibkan umat Islam shalat lima kali sehari. Amalan wajib ini bagaikan mengerjakan mandi lima kali sehari. Maknanya, seseorang bila melakukannya pasti menjadi sangat bersih.

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Perumpamaan shalat yang lima itu adalah seperti sebuah sungai yang tawar airnya yang meluap-luap. Seseorang mandi di sungai itu setiap hari lima kali. Apakah pendapatmu tentang orang itu, apakah masih ada kotoran ditubuhnya?"

Para sahabat menjawab, "Tak ada sedikitpun."

Nabi Muhammad SAW berkata lagi, "Sesungguhnya shalat yang lima itu, menghilangkan dosa seperti air menghilangkan kotoran yang menempel di tubuh" (Dirawikan Imam Muslim dari Jabir).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement