Kamis 26 Sep 2024 10:08 WIB

Beredar Video Pernyataan Imam Marcellus Williams: Apa Pun yang Allah Tetapkan..

Vonis mati untuk Williams terbilang janggal karena jaksa mengajukan mosi pembatalan.

Red: A.Syalaby Ichsan
Imam Marcellus
Foto: CNN/Courtesy Marcellus Williams legal team
Imam Marcellus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terpidana Marcellus 'Khalifah' Williams akhirnya dieksekusi mati dengan cara disuntik di penjara negara di Bonne Terre, sebuah kota di Froncois County, berjarak 60 mil dari barat daya St Louis, pada Selasa (24/9/2024) waktu setempat.

Williams divonis mati setelah menjadi terpidana atas kasus pembunuhan tingkat pertama yang merenggut nyawa Lisha Gayle, 42 tahun, seorang mantan reporter St. Louis Post-Dispatch, yang saat dibunuh merupakan seorang pekerja sosial. Jasad korban ditemukan di rumah di pinggiran kota St. Louis yang ia tinggali bersama suaminya. Ia ditikam 43 kali dengan pisau dapur yang diambil dari dalam rumah pasangan itu, menurut dokumen pengadilan atas kasus yang terjadi pada 1998 tersebut.

Baca Juga

Vonis mati terhadap Williams yang merupakan seorang imam di lembaga pemasyarakatan tempat dia menjalani hukuman terbilang janggal mengingat sebelumnya salah satu Jaksa Penuntut Umum Wilayah St. Louis, Wesley Bell, mengajukan laporan laboratorium DNA baru yang menunjukkan senjata pembunuh tersebut telah digunakan secara tidak benar selama persidangan Williams. Bell sempat mengajukan mosi pembatalan vonis dan pengajuan pernyataan bersama kepada hakim yang ditolak jaksa agung setempat sehingga membuat hakim dan Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut.