Dilansir di About Islam, Jumat (6/10/2023), dosen senior dan Cendekiawan Islam di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada, Syekh Ahmad Kutty, menjelaskan Nabi Muhammad SAW bersabda:
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوْتَهُ “Cukuplah bagi seseorang untuk mendapatkan dosa bila ia menahan makanan dari orang yang berhak mendapatkan makanan darinya.” (HR Muslim)
"Oleh karena itu, jika suami Anda terus-menerus gagal merawat dan memberikan dukungan kepada Anda, maka Anda berhak meminta cerai darinya. Namun, pada saat yang sama, karena perceraian adalah tindakan yang paling keji di sisi Allah, kita disarankan untuk tidak melakukannya kecuali dan sampai kita telah menggunakan semua cara untuk melakukan rekonsiliasi melalui konseling dan pengadilan serta komunikasi yang baik," kata Syekh Kutty.
Baca juga: Golongan Ini Justru akan Dilawan Alquran di Hari Kiamat Meski di Dunia Rajin Membacanya
Jadi, dia menyarankan, janganlah umat Islam bercerai sebelum melibatkan orang-orang bijak di masyarakat dalam mengambil keputusan.
Seperti imam atau pemimpin lain yang dapat diterima kedua belah pihak untuk mendengarkan keluh kesah dan memberikan nasihat. Dan yang terpenting, keduanya perlu membuat komitmen.
"Jika dia (suami) masih gagal memenuhi komitmennya, istri bebas untuk bercerai dan berpisah dengannya," kata dia.