Selasa 01 Oct 2024 10:13 WIB

Ada Beer dan Wine Bersertifikasi Halal, Ini Respons Menag

Masyarakat keluhkan ada bir dan wine punya sertifikasi halal.

Red: Muhammad Hafil
 Masyarakat keluhkan ada bir dan wine punya sertifikasi halal. Foto:  Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didaulat membacakan doa pada Upacara Peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia.
Foto:

Menag juga mengimbau Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang sudah diakui oleh BPJPH untuk lebih menyeleksi produk-produk luar negeri yang akan disertifikasi halal.

“Tugas LHLN yang menilai, kalau tidak halal ya tidak bisa,” kata Menag.

Pasalnya, Menag menargetkan peningkatan 200 persen sertifikasi produk halal, terutama dari Jepang pada Oktober mendatang. Target itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

UU Ciptaker tersebut telah mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mengatur produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal dan berlaku mulai 17 Oktober 2024.

Saat ini, terdapat 150 lembaga halal di luar negeri yang sudah mendapat pengakuan BPJPH Kemenag. Sejak dibentuk pada 2017 BPJPH Kemenag telah menerbitkan dua juta sertifikasi halal atau lima juta produk bersertifikat halal hingga saat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement