REPUBLIKA.CO.ID, CAPE TOWN – Dalam sebuah tonggak bersejarah, pernikahan Muslim kini secara resmi diakui di Afrika Selatan.
Departemen Dalam Negeri menerbitkan 33 surat nikah, yang menandai pengakuan formal pertama terhadap komunitas Muslim dalam sejarah negara ini.
Untuk mendukung perkembangan ini, departemen tersebut memperbarui sistem internalnya, sehingga memungkinkan pengakuan bagi serikat-serikat pekerja di dalam komunitas agama Islam.
BACA JUGA: Israel Babak Belur Dihajar Hizbullah di Lebanon, Tentara Banyak yang Tewas
Dengan sejumlah biaya, pasangan Muslim juga dapat mencetak ulang akta pernikahan mereka untuk mencerminkan status baru ini.
“Anggota komunitas agama Islam telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap sejarah Afrika Selatan selama lebih dari 350 tahun,” kata Menteri Dalam Negeri Leon Schreiber.
“Meskipun perubahan ini sudah lama tertunda, merupakan kehormatan pribadi bagi saya untuk memimpin sebagai menteri atas keputusan penting ini. Ini merupakan langkah besar untuk meningkatkan martabat komunitas agama ini dan mencerminkan komitmen Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan martabat kepada semua klien kami yang berharga,” ujar Leon, dikutip dari laman i Africa, Ahad (27/10/2024).