Senin 28 Oct 2024 14:57 WIB

Kapolda NTT Beberkan Lima Pelanggaran Berat Ipda Rudy Soik

Ipda Rudy Soik dipecat dari kepolisian karena melakukan pelanggaran berkali-kali.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT), Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga (tengah).
Foto: Republika.co.id
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT), Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga membeberkan lima pelanggaran yang dilakukan oleh mantan kepala urusan pembinaan operasi (kaur bin ops) (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik hingga akhirnya dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal itu agar diketahui publik masalah Ipda Rudy.

"Itu lah yang disidangkan dan diputuskan untuk Ipda Rudy Soik, tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri," kata Daniel dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Baca Juga

Dia menuturkan, kejadian bermula saat dilakukannya penertiban terhadap polisi dan polwan yang diduga melakukan pelanggaran etik, yakni memasuki tempat hiburan karaoke saat jam kerja pada 25 Juni 2024. Dari tindakan operasi tangkap tangan (OTT), kata Daniel, Bidang Propam menemukan empat anggota Polri saat penggerebekan tersebut.

Mereka adalah Ipda Rudy Soik, mantan kasat reskrim Polresta Kupang AKP Yohanes Suardi, Ipda Lusiana Lado, dan Brigpol Jean E Reke "Ketika ditangkap mereka sedang duduk berpasangan melaksanakan hiburan, kemudian minum-minuman beralkohol," ujar Daniel.

Atas kejadian tersebut, sambung dia, tiga anggota yang disidangkan menerima putusan sidang berupa permintaan maaf kepada institusi dan penempatan khusus selama tujuh hari. Namun, Ipda Rudy Soik tidak menerima dan mengajukan banding. "Atasannya, kasat reskrim yang sama-sama di-OTT mengakui bahwa itu perbuatan salah, tetapi Ipda Rudy Soik melawan, bahkan dengan sebut 'siapa pun akan saya lawan termasuk Tuhan', itu saya dengar," tuturnya.

Menurut Daniel, Rudy lalu dijatuhkan putusan yang memberatkan dan menambah putusan sebelumnya. Pasalnya, hakim menilai memori banding yang diberikan menyimpang dan tidak kooperatif, yakni berupa permintaan maaf dan penempatan khusus selama 14 hari, serta demosi selama tiga tahun. Rudy, lanjut dia, kembali mengajukan banding.

Hasilnya, hukumannya justru ditambah, yakni berupa penambahan hukuman demosi dari tiga tahun menjadi lima tahun. Daniel menyebut, setelah peristiwa OTT di tempat karaoke tersebut, Rudy dengan sengaja menciptakan kondisi dan situasi untuk melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga mafia BBM. "Jadi pagi tertangkap, sore langsung inisiatif sendiri mengajukan kepada kapolres, surat perintah penyelidikan terhadap mafia BBM," ucap Daniel.

Dia lantas berkata, "Menjadi lucu dalam penelitian para hakim dan pemeriksa bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik ini hanya untuk mem-framing bahwa dia tidak bersalah, dan selalu mengakui bahwa tindakan yang di karaoke ini adalah dalam rangka anev (analisis dan evaluasi) kasus BBM."

Kemudian, Danie menilai, Rudy masih memfitnah pula anggota Bidang Propam yang menangani perkara tersebut, yaitu menerima uang setoran dari pelaku BBM. "Anggota Propam ini juga tidak menerima dan membuat laporan polisi, mengadukan Ipda RS dan itu diproses juga, setelah diproses disidangkan bahwa Ipda Rudy Soik tidak mengakui menyebutkan itu, tetapi itu ada rekaman-nya dan akhirnya didisiplinkan dengan hukumannya adalah perbuatan itu perbuatan tercela," katanya.

Saat proses pemeriksaan perkara berlangsung, kata Daniel, Rudy malah ditemukan meninggalkan tugas dan tidak berada di Kupang, NTT. Rudy terdeteksi dari pemeriksaan kepolisian di Jakarta. Dia lantas menuturkan, Rudy hengkang dari pemeriksaan Propam dengan tidak masuk berturut-turut selama tiga hari.

Sehingga hal itu menyulitkan kelanjutan perkara tersebut. "Dan diperiksa lagi dibuat laporan lagi pelanggaran disiplin karena tidak masuk dinas selama tiga hari berturut-turut, dan diputuskan itu merupakan pelanggaran hukum disiplin, merupakan perbuatan tercela," ucap Daniel.

Adapun pelanggaran terakhir, menurut Daniel, Rudy melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur dengan melakukan pemasangan garis polisi (police line) terhadap sejumlah drum kosong di tempat yang diduga penampungan BBM ilegal di Kupang, NTT.

"Itulah kasus yang kelima, pelanggaran SOP yang melakukan tindakan penyidikan tanpa administrasi penyidikan dan tanpa prosedur yang dikenakan tindakan KKEP (Komisi Kode Etik Profesi Polri)," ucap Daniel.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement