REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memelototi transaksi pegawainya guna mencegah keterlibatan dalam judi online (judol). Hal ini dilakukan pascaada pegawai Kemenkomdigi malah diduga menjadi pendukung operasional situs judol.
Guna menunjang pengawasan ini, Kemenkomdigi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pemberantasan judol.
"Salah satunya dengan mengawasi transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi," kata Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria dalam keterangan pers pada Rabu (6/11/2024).
Sebab, Nezar menyadari besaran materi yang ditawarkan pengelola situs judol dapat membuat oknum pegawainya terseret melakukan pelanggaran hukum. "Semua orang bisa saja terseret dalam bisnis judi online yang cukup menggiurkan ini ya," ujar Nezar.
Lebih dari itu, Nezar berharap kasus judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi ini dapat menjadi jalan pembuka untuk mengungkap pemain besar dalam jaringan judi online di Indonesia. "Kita berharap langkah ini bisa ditindaklanjuti dengan membongkar pemain-pemain yang lebih besar," ujar Nezar.
Selain itu, Kemenkomdigi tengah melakukan evaluasi dan audit terhadap sistem dan tata kelola pengendalian konten negatif. Nezar menyatakan langkah itu diambil untuk mencegah kasus penyalahgunaan wewenang dalam penanganan situs judol berulang.
"Kita mengambil langkah-langkah internal setelah peristiwa yang terjadi kemarin itu, kita segera melakukan audit, audit sistem teknologi yang kita miliki dan juga tata kelola dalam mengendalikan konten-konten negatif ini," kata Nezar.
Nezar menjelaskan, proses audit ditujukan agar hak akses dan penanganan situs judol lebih andal dan terpercaya. Ini termasuk mencegah penggunaan hak akses secara tidak bertanggung jawab atau tidak sesuai aturan.
"Beberapa orang ataupun oknum itu bisa menggunakan akses yang semestinya yang dipercayakan kepada mereka ditangani sebaik-baiknya, tapi malah dipakai untuk membiarkan judi online ini beroperasi," ujar Nezar.
Sebelumnya, Kemenkomdigi mengumumkan penonaktifan terhadap sebelas pegawai yang telah ditahan oleh pihak kepolisian terkait kasus judi online (judol). Keputusan ini diklaim langkah awal dari Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi.