Kamis 07 Nov 2024 17:24 WIB

Eks Timnas U-23 Syakir Sulaiman Pemasok Obat Terlarang di Cianjur

Obat-obat yang disita yaitu 1.700 butir tramadol dan 1.000 hexymer.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Eks Timnas U-23 Syakir Sulaiman saat ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Cianjur, Kamis (31/10/2024) lalu.
Foto: Dok Republika.
Eks Timnas U-23 Syakir Sulaiman saat ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Cianjur, Kamis (31/10/2024) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Satreskrim Polres Cianjur mengungkap hal baru dalam proses penangkapan eks Timnas U-23 Syakir Sulaiman, Kamis (31/10/2024) lalu yang mengedarkan obat-obatan terlarang di Cianjur. Ia diketahui merupakan pemasok obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Cianjur.

"Diduga juga dia ternyata pemasok salah satu obat-obatan di Cianjur," ujar Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto saat dihubungi, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga

Saat ditangkap, Kasatreskrim mengatakan obat-obat yang disita yaitu 1.700 butir tramadol dan 1.000 hexymer. Ia mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang di luar Cianjur yang saat ini masih didalami oleh petugas.

Syakir sendiri, kata Tono, masih ditahan di Rutan Polres Cianjur. Ia menyebut modus peredaran obat terlarang di Cianjur dengan bertemu langsung atau COD dan obat-obatan tersebut digendong oleh pembawa obat. "Jadi modusnya dia jual COD dan digendong. Obat-obat itu dimasukkan ke tas kemudian siapa yang mau nanti COD dijual eceran di lapangan," kata Tono.

Penangkapan terhadap Syakir, ia menyebut berawal dari penangkapan terhadap M alias D dan Z alias N yang mengedarkan obat terlarang digendong. Mereka sudah berjualan sejak dua tahun lalu sedangkan Syakir terakhir bermain sepakbola tahun 2021. "Mereka mengakali modusnya begitu digendong, obat ini digendong dimasukkan tas, dijual eceran nanti yang mau beli dikasih sama dia," kata dia.

Tono mengatakan per butir obat terlarang yang harus memiliki resep dokter ini dijual Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu. Pelaku dijerat undang-undang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement