Kamis 07 Nov 2024 20:02 WIB

Polda Metro Berdalih Masih Telusuri Situs Judi Online yang 'Diamankan' 11 Pegawai Komdigi

11 pegawai Kementerian Komdigi ditangkap karena 'mengamankan' situs judi online.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah tersangka dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Sejumlah tersangka dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, terdapat seribu situs judi online (judol) yang dibina oleh 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ade menyebut, polisi masih menghimpun situs apa saja yang diamankan para tersangka.

Sebagian situs judol dilindungi oleh 11 pegawai Komdigi yang baru-baru ini diciduk polisi. Polisi masih mengecek situs mana saja yang masuk radar perlindungan mereka. "Sampai dengan saat ini penyidik masih terus melakukan pendataan atau inventarisasi terhadap website-website tersebut," kata Ade kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga

Ade mengatakan, situs judol tersebut menyetorkan uang kepada para tersangka supaya lolos dari pemblokiran. Penyerahan uang ada yang dilakukan tunai atau lewat money changer atau penukaran mata uang.

"Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer," ujar Ade.

Ade menjelaskan, terdapat dua money changer yang dipakai tersangka guna transaksi dari situs judol itu. Kedua money changer tersebut sudah disatroni polisi. "Saat ini penyidik masih terus pendalaman secara intensif," ujar Ade.

Sebelumnya, Kementerian Komdigi mengumumkan penonaktifan terhadap sebelas pegawai yang telah ditahan oleh pihak kepolisian terkait kasus judol. Keputusan ini diklaim langkah awal dari Kementerian Komdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi.

Pascamencuatnya kasus ini, Kemkomdigi memelototi transaksi pegawainya guna mencegah keterlibatan dalam judol. Guna menunjang pengawasan ini, Kemkomdigi bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pemberantasan judol.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement