REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap pekerja pasti menginginkan dirinya terlindungi dari segala risiko kerja yang dihadapi. Sebab risiko tersebut dapat menjadi penghambat, bahkan pemutus pendapatan, ekonomi, dan kesejahteraan dirinya dan oraang-orang yang dicintai di dekatnya.
Namun keinginan tersebut tidak selalu terwujud, sebab perusahaan tempat mereka bekerja tidak mematuhi regulasi perlindungan ketenagakerjaan yang mengharuskan setiap karyawan menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Ada yang beralasan belum sanggup memfasilitasi semua karyawannya mengikuti program tersebut atau baru sebagian. Satu lagi, perusahaan sengaja tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program perlindungan ketenagakerjaan.
Untuk mengetahui sejauh mana realisasi kepesertaan program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan se wilayah Jakarta Pusat dan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertrans dan Enerdi) Jakarta Pusat, menggelar Rapat Nonitoring dan Evaluasi, awal November 2024, di Bandung, Jawa Barat.
Kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Kerja sama keduanya dibuka Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih Indra Iswanto. Dalam rapat itu disampaikan, pihaknya telah melaksanakan kerja sama dalam penertiban atas ketidakpatuhan. Di antaranya Pengiriman Surat Imbauan (Piutang dan PWBD), Pemanggilan Pemeriksaan PWBD, Pemanggilan Perusahan Daftar Sebagian Program (PDS) Jaminan Pensiun, Pemanggilan Perusahaan Menunggak Iuran, serta Penerbitan Implementasi sanksi TMP2T (Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu).
Karenanya, terang Indra, untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kerja sama itu, perlu diadakan monitoring dan evaluasi atas hasil dari upaya yang telah dilaksanakan.
Maka, imbuhnya, dilaksanakan kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Kerja sama Kelembagaan BPJamsostek se-Wilayah Jakarta Pusat dengan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat.
Perlu disusun alur kerja sama antara BPJamsostek dan Sudin Nakertrans dan Energi mulai dari sosialisasi, pelimpahan berkas ketidakpatuhan sampai dengan pengenaan sanksi (administratif dan/ atau pidana) antara lain:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melaksanakan sosialisasi dan penyerahan pemberi kerja/badan usaha yang tidak patuh.
Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat melakukan pemanggilan, kunjungan dan pemeriksaan, membuat rekomendasi pengenaan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (TMP2T)
Pada kesempatan ini, Indra menyarankan komitmen yang telah disepakati bersama, baik secara tertulis maupun verbal pada rapat yang telah dilaksanakan dapat dijadikan pedoman tiap kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Jakarta Pusat.
Dalam menentukan arah kerja setiap bulannya, dan diperlukan konsistensi serta evaluasi tiap bulannya, dalam mengawal rencana kegiatan itu. Agar tetap berjalan pada rencana yang telah disepakati bersama.