Jumat 29 Nov 2024 08:17 WIB

Sah! Australia Larang Instagram Hingga Tiktok untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Jika aturan dilanggar, Instagram hingga Tiktok terancam denda hingga Rp 510 miliar.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Media sosial (ilustrasi). Pemerintah Australia resmi mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak di bawah 16 tahun.
Foto: www.freepik.com
Media sosial (ilustrasi). Pemerintah Australia resmi mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak di bawah 16 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Australia resmi mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak di bawah 16 tahun. Regulasi ini dinilai menjadi salah satu kebijakan paling ketat di dunia dalam upaya mengontrol akses media sosial bagi anak di bawah umur.

Undang-undang ini memaksa Instagram, Facebook, hingga Tiktok untuk melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses layanan mereka. Jika aturan dilanggar, maka perusahaan media sosial terancam denda hingga 49,5 juta dolar Australia (sekitar Rp 510 miliar). Uji coba metode verifikasi usia akan dimulai pada Januari 2025, dan larangan ini akan berlaku penuh dalam waktu satu tahun.

Baca Juga

Undang-undang baru ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran negara-negara terhadap dampak penggunaan media sosial terhadap kesehatan mental anak muda. Beberapa negara seperti Prancis dan sejumlah negara bagian di AS juga telah mengesahkan undang-undang untuk membatasi akses anak di bawah umur tanpa izin orang tua.

Pengesahan undang-undang tersebut dianggap sebagai kemenangan politik bagi Perdana Menteri Anthony Albanese dari Partai Kiri-Tengah. Menurut jajak pendapat, seperti dilansir Reuters, Jumat (29/11/2024), sebanyak 77 persen masyarakat Australia juga mendukung diberlakukannya aturan baru ini.

Dukungan terhadap undang-undang ini diperkuat oleh hasil penyelidikan parlemen sepanjang 2024, yang mendengar kesaksian dari orang tua anak-anak yang mengalami perundungan di media sosial hingga menyebabkan mereka menyakiti diri sendiri. Namun aturan ini juga bisa menimbulkan kekhawatiran hubungan dengan sekutu utamanya, Amerika Serikat. Terlebih pemilik X, Elon Musk, menyebut aturan ini sebagai cara untuk mengontrol akses ke Internet oleh semua warga Australia.

Aturan ini juga ditentang oleh Meta Platform, perusahaan induk Facebook dan Instagram, yang menilai Undang-undang ini terlalu terburu-buru. Meta juga menyarankan pemerintah Australia untuk menunggu hasil uji coba sistem verifikasi usia sebelum melanjutkan pengesahan. Sistem verifikasi usia dapat mencakup biometrik atau identifikasi pemerintah untuk menegakkan batas usia media sosial.

"Jika tidak ada hasil seperti itu, baik industri maupun warga Australia tidak akan memahami skala atau mekanisme jaminan usia yang diwajibkan oleh RUU tersebut, maupun dampak dari tindakan tersebut terhadap warga Australia. Dalam bentuknya saat ini, RUU tersebut tidak konsisten dan tidak efektif,” kata Meta dalam sebuah pernyataan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement