REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA--Taman Nasional Gunung Ciremai menjadi salah satu destinasi favorit masyarakat untuk menikmati momen libur akhir tahun. Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) Wilayah II Majalengka, Jaja Suharja Senjata pun memastikan, gunung tertinggi di Jawa Barat tersebut siap menyambut para pendaki pada momen libur akhir tahun.
Jaja mengakui, jalur pendakian ke Gunung Ciremai sempat ditutup pada akhir Oktober 2024 untuk menjaga keanekaragaman hayati dan memulihkan keasrian alam. Namun, penutupan itu hanya berlaku sampak akhir November 2024.
Jaja memastikan, seluruh jalur pendakian di Gunung Ciremai saat ini telah dibuka kembali. Termasuk dua jalur yang berada di wilayah Kabupaten Majalengka. Yakni, jalur Apuy yang berada di wilayah Kecamatan Argapura, dan jalur Trisakti Sadarehe di Kecamatan Sindangwangi.
‘’Kami memastikan kondisi dua jalur pendakian resmi Gunung Ciremai di wilayah Kabupaten Majalengka siap dilintasi para pendaki,’’ kata Jaja, akhir pekan ini.
Jaja pun mengingatkan para pendaki untuk selalu mematuhi aturan saat mendaki Gunung Ciremai. Sebelum mendaki, para pendaki harus membooking secara online di laman www.bookingciremai.menlhk.go.id .Saat tiba di basecamp, mereka harus melakukan registrasi ulang dan menjalani pemeriksaan kesehatan, pembayaran jasa pelayanan, safety talk, dan pemeriksaan perlengkapan.
‘’Kami mengingatkan para pendaki tidak melakukan hal-hal yang dilarang selama pendakian, dan selalu mengutamakan keselamatan, keamanan, ketertiban serta kebersihan,’’ kata Jaja.
Untuk mendaki Gunung Ciremai, para pendaki juga dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah mengalami penyesuaian. Hal itu sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 dan PP Nomor 36 Tahun 2024. ‘’Harga PNBP dua jalur pendakian pendakian Gunung Ciremai di wilayah Kabupaten Majalengka ada kenaikan,’’ kata Jaja.
Penyesuaian jenis dan tarif PNBP di kawasan Gunung Ciremai tersebut meliputi sejumlah aspek. Dari mulai tiket masuk pengunjung, tiket masuk rombongan, pungutan jasa kegiatan wisata alam, hingga pungutan jasa kegiatan foto maupun video komersial di kawasan TNGC.
Adapun tarif PNBP baru untuk jalur pendakian Apuy pada hari libur menjadi Rp 15 ribu per hari, dan apabila dikali dua hari sesuai aturan pendakian di Gunung Ciremai menjadi Rp 30 ribu per orang. ‘’Di hari kerja tarifnya Rp 10 ribu per hari, dan dikali dua hari menjadi Rp 20 ribu per orang, kemudian hiking Rp 20 ribu, pemeriksaan kesehatan Rp 20 ribu, serta jasa kelola masyarakat Rp 55 ribu,’’ kata Jaja.
Jaja menyampaikan, di jalur Trisakti Sadarehe setiap pendaki dikenakan tarif sebesar Rp 30 ribu per hari pada hari libur, sedangkan di hari kerja Rp 20 ribu per hari. Selain itu, tarif untuk hiking melalui jalur pendakian Trisaksi Sadarehe sebesar Rp 20 ribu per orang, pemeriksaan kesehatan Rp 20 ribu per orang, dan jasa kelola masyarakat Rp 70 ribu.