REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) masih juga belum mengajukan gugatan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Selasa (10/12/2024). Padahal, batas waktu pengajuan gugatan ke MK hanya sampai Rabu (11/12/2024).
Perwakilan Tim Hukum Pasangan Rido, Faizal Hafied, mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari Ketua Tim Pemenangan Pasangan Rido, Ahmad Riza Patria. Ia menambahkan, pihaknya juga masih melakukan finalisasi dokumen untuk menjadi pendukung dalam gugatan tersebut.
"Kami tinggal menunggu arahan dari ketua tim sukses untuk waktu pengajuan permohonan, sekaligus menyelesaikan finalisasi persiapan lainnya," kata dia, Selasa (10/12/2024).
Diketahui, perwakilan pasangan Rido telah mendatangi MK pada Senin (9/12/2024). Kehadiran tim pasangan Rido adalah untuk konsultasi pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilgub Jakarta.
Faizal mengatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan MK terkait batas waktu dan teknis pengajuan permohonan. Menurut dia, persiapan pengajuan permohonan sudah mencapai 97 persen. Ia mengungkapkan, pihaknya juga menyiapkan alat bukti yang sangat beragam, mulai dari foto, video, hingga keterangan saksi dan ahli.
“Batas akhir pengajuan adalah hari Rabu pukul 23.59 WIB," ujarnya saat ditemui usai konsultasi.